BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di
diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan
berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat
disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada
didalamnya yaitu :
1.
Wilayah
2.
Pemerintah
3.
Rakyat
Setelah
suatu Negara terbentuk,maka Negara tersebut berhak membentuk
undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman
dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi yang telah ada berfungsi
mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada
karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai
pengatur kehidupan bermasyarakat. Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang
dinamakan hukum adat. Pada zaman dahulu
walaupun belum ada undang-undang seperti halnya sekarang kehidupan masyarakat
sudah diatur dengan adat istiadat yang apabila melanggar adat istiadat tersebut
akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum
adat.
B. Rumusan
Masalah.
1.
Apa Pengertian Negara?
2.
Apa Pengertian Konstitusi?
3.
Bagaimana konstitusi di Indonesia?
4.
Bagaimana
hubungan antara Negara dan Konstitusi di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Negara.
2.
Untuk mengetahui
pengertian dari konstitusi dan bentuk konstitusi yang ada di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4.
Untuk
mengetahui secara sekilas salah satu studi kasus dalam konstitusi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Negara
Secara
historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi
masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat Negara
merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-322 S.M)
menrumuskan Negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai Negara
polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam satu wilayah yang
di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawarahan (ecclesia).
Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh
warga.
Menurut konsep Nicollo Machiavelli
(1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya “II
Principle” yang dahulu merupakan buku refrensi para raja. Ia memandang Negara
dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang
dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang
kekuasaan negara tidak mungkin hanya menggandalkan kekuasaan hanya pada satu
moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu negara karena lemahnya
kekuasaan negara.
Dari
pengertian kedua filsafat tersebut secara rinci Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.Setiap Negara tentunya memiliki
Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat
serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Negara itu sendiri).
B.
Pengertian konstitusi.
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu
“constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan
demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet”
yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Menurut
Brian Thompson, secara sederhana pertanyataan : what is a
constitution dapat dijawab bahwa “a constitution is a document which contains
the rules for the the operation of an organization” Organisasi yang dimaksud
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk
organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi
atau Undang-Undang Dasar.
Konsensus
yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada
umumnya di pahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus, sebagai
berikut :
1.
Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the
general goals of society or general acceptance of the same philosophy of
goverment)
2.
Kesepakatan tentang the rule of law sebagai
landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of goverment)
3.
Kesepakatan tentangbentuk institusi-institusi dan
prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures).
(Andrews 1968: 12).
C.
Konstitusi Indonesia
1.
Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai
kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan
amandemen terhadap UUD 1945. Ide tersebut didasarkan pada suatu kenyataan
sejarah selama masa Orde lama dan Orde baru, bawa penerapan pasal-pasal UUD
memiliki sifat “multi interoretable” atau dengan kata lain berwayuh arti,
sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa
Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan
memberikan tambahan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen
kedua pada tahun 2000, amandemen ketiga pada tahun 2001, dan amandemen terakhir
dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 agustus 2002.
2.
Hukum Dasar Tertulis (Undang-undang Dasar)
Undang-undang dasar menentukan cara-cara bagaimana
pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.
Undang-undang dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara
(Budiardjo, 1981:95,96). Dalam penjelasan Undang-Undang dasar 1945 disebutkan
bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-undang 1945
hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lainya hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan.
3.
Hukum dasar yang tidak tertulis (convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan
negarameskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut:
a.
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara
b.
Tidak bertentangan dengan Undang-undang dasar dan
berjalan sejajar.
c.
Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan
sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
4.
Konstitusi
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraanumumnya
mempunyai arti:
a.
Lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar atau
b.
Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.
Dalam praktek ketatanegaraan negara
Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian
Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat
(Totopandoyo, 1981: 25.26)
5.
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 Hasil
Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi
menjadi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan
rakyat oleh karena sistem pemerintah Negara ini dikenal dengan tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara yang dirinci sebagai berikut:
a.
Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas hukum
(Rechtstaat)
Sesuai dengan semangat dan ketegasan pembukaan UUD 1945, jelas bahwa negara
hukum dimaksud berarti negara bukan hanya sebagai polisi lalu lintas atau
penjaga malam saja, yang menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran dan menindak
pada pelanggaran hukum. Pengertian Negara hukum baik dalam arti formal yang
melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam penertian negara
hukum material yaitu negara harus bertanggung jawab terhadap kesehjateraan dan
kecerdasan seluruh warganya.
b.
Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak
bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).Sistem ini memberikan
penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan di bagi oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain
merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya.
c.
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Rakyat.
Sistem
kekuasaan tertinggi sebelum Amandemen dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945
yaitu “kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR sebgai
penjelmaan seluruh masyrakat Indonesia (vertretungorgatan
des willens des statsvolkes). Dalam hal ini Presiden wajib menjalankan
keputusan-keputusan majelis, dan “tidak neben” akan tetapi “untergeordnet”
kepada majelis.
Namun
menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasan tertinggi di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD 1945 (pasal 1 ayat 2)
d.
Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang
Tertinggi disamping MPR dan DPR.
Kekuasaan
presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen yaitu “Di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang
tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasan dan tanggung jawab
adalah ditangan presiden (concentration of power responsibility upon the
president).
e.
Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR
Menurut UUD
1945 hasil amandemen 2002 memiliki isi yang sama dengan UUD 1945 sebelum
amandemen sebagai berikut: “disamping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang
pasal 5 ayat 1dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu presiden harus bekerja sama dengan
Dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan
presiden tidak tergantung dewan.
f.
Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam UUD
1945 hasil amandemen 2002 sebagai berikut : “ Presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahanya dibantu oleh menteri-menteri Negara (pasal 17 ayat 1 UUD 1945
Hasil amandemen), presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara
(pasal 17 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
g.
Kekuasan Kepala Negara Tidak Tak terbatas
Menurut UUD
hasil amandemen 2002 presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara
langsung. Sistem Kekuasan kelembagaan negara presiden tidak lagi merupakan
mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau presiden
melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar maka MPR dapat melakukan
Impeachament. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepasa Dewan
Perwakilan Rakyat. Ia bukan “Diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
6.
Negara Indonesia Adalah Negara Hukum.
Menurut UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara hukum. Negara Hukum yang
berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Adapun Ciri-ciri suatu negara hukum yaitu :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan
kebudayaan.
b.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan
atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.
Jaminan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan
hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakanya.
D. Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma
tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma
pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental
dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang
merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar
negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang dasar, serta
hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran
(perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama dilakukan
melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945
dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD
1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara,
asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang dengan
pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
1.
Pokok
pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu
Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala
paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki
persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
2.
Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan
perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang
merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
3.
Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan
perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian
Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/
perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila.
4.
Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama
Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung
tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi pekerti yang luhur
dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut
2.
konstitusi
mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktek
ketatanegaraanumumnya mempunyai arti:
a.
Lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar atau
b.
Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.
3.
Konstitusi
Indonesia
a.
Pengantar
b.
Hukum dasar
tertulis ( Undang-Undang Dasar)
c.
Hukum dasar
tidak tertulis (convensi)
d.
Konstitusi
e.
Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002
1)
Indonesia
ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
2)
Sistem
Konstitusional.
3)
Kekusaan
Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
4)
Presiden
ialah penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.
5)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
6)
Menteri
Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7)
Kekuasaan
Kepala Negara tidak Tak-terbatas
B.
Saran
Demikianlah
makalah ini kami buat. Tentunya masih banyak kesalahan yang terdapat
dalam makalah ini untuk menuju yang lebih baik lagi, kritik dan saran kami
butuhkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Kami ucapkan terimakasih dan
mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amien.
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi Ahmad, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta;Paradigma,2012
http://wisnupendem.blogspot.com/2014/06/makalah-negara-dan-konstitusi.html
No comments:
Post a Comment