Search makalah

Monday, 23 July 2018

MAKALAH NEGARA DAN KONSTITUSI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.      Wilayah
2.      Pemerintah
3.      Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut harus saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk,maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi yang telah ada berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat. Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.  Pada zaman dahulu walaupun belum ada undang-undang seperti halnya sekarang kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat yang apabila melanggar adat istiadat tersebut akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa Pengertian Negara?
2.      Apa Pengertian Konstitusi?
3.      Bagaimana konstitusi di Indonesia?
4.      Bagaimana hubungan antara Negara dan Konstitusi di Indonesia?


C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Negara.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi dan bentuk konstitusi yang ada di Indonesia.
3.        Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4.       Untuk mengetahui secara sekilas salah satu studi kasus dalam konstitusi di Indonesia.





  

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Negara
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-322 S.M) menrumuskan Negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai Negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam satu wilayah yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawarahan (ecclesia). Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warga.
            Menurut konsep Nicollo Machiavelli (1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya “II Principle” yang dahulu merupakan buku refrensi para raja. Ia memandang Negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan negara tidak mungkin hanya menggandalkan kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu negara karena lemahnya kekuasaan negara.
Dari pengertian kedua filsafat tersebut secara rinci Negara adalah  suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.Setiap Negara tentunya memiliki Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Negara itu sendiri).





B.     Pengertian konstitusi.
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyataan : what is a constitution dapat dijawab bahwa “a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi yang dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya di pahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus, sebagai berikut :
1.      Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of goverment)
2.      Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of goverment)
3.      Kesepakatan tentangbentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 12).
C.     Konstitusi Indonesia
1.      Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Ide tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa Orde lama dan Orde baru, bawa penerapan pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi interoretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua pada tahun 2000, amandemen ketiga pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 agustus 2002.
2.      Hukum Dasar Tertulis (Undang-undang Dasar)
Undang-undang dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-undang dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara (Budiardjo, 1981:95,96). Dalam penjelasan Undang-Undang dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-undang 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lainya hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
3.      Hukum dasar yang tidak tertulis (convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negarameskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a.       Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
b.      Tidak bertentangan dengan Undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
c.       Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
4.      Konstitusi
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraanumumnya mempunyai arti:
a.       Lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar atau
b.      Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.
Dalam praktek ketatanegaraan negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (Totopandoyo, 1981: 25.26)
5.      Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi menjadi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat oleh karena sistem pemerintah Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara yang dirinci sebagai berikut:
a.       Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
Sesuai dengan semangat dan ketegasan pembukaan UUD 1945, jelas bahwa negara hukum dimaksud berarti negara bukan hanya sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam saja, yang menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran dan menindak pada pelanggaran hukum. Pengertian Negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam penertian negara hukum material yaitu negara harus bertanggung jawab terhadap kesehjateraan dan kecerdasan seluruh warganya.
b.      Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan di bagi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya.
c.       Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Rakyat.
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum Amandemen dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR sebgai penjelmaan seluruh masyrakat Indonesia  (vertretungorgatan des willens des statsvolkes). Dalam hal ini Presiden wajib menjalankan keputusan-keputusan majelis, dan “tidak neben” akan tetapi “untergeordnet” kepada majelis.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasan tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (pasal 1 ayat 2)
d.      Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi disamping MPR dan DPR.
Kekuasaan presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen yaitu “Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (concentration of power responsibility upon the president).
e.       Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 memiliki isi yang sama dengan UUD 1945 sebelum amandemen sebagai berikut: “disamping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang pasal 5 ayat 1dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu presiden harus bekerja sama dengan Dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dewan.
f.        Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 sebagai berikut : “ Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahanya dibantu oleh menteri-menteri Negara (pasal 17 ayat 1 UUD 1945 Hasil amandemen), presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (pasal 17 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
g.      Kekuasan Kepala Negara Tidak Tak terbatas
Menurut UUD hasil amandemen 2002 presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Sistem Kekuasan kelembagaan negara presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar maka MPR dapat melakukan Impeachament. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepasa Dewan Perwakilan Rakyat. Ia bukan “Diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
6.      Negara Indonesia Adalah Negara Hukum.
Menurut UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara hukum. Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Adapun  Ciri-ciri suatu negara hukum yaitu :
a.       Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.       Jaminan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakanya.

D.    Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
1.      Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
2.      Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
3.      Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
4.      Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Negara adalah  suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
2.      konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraanumumnya mempunyai arti:
a.       Lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar atau
b.      Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.
3.      Konstitusi Indonesia
a.       Pengantar
b.      Hukum dasar tertulis ( Undang-Undang Dasar)
c.       Hukum dasar tidak tertulis (convensi)
d.      Konstitusi
e.       Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002
1)      Indonesia ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
2)      Sistem Konstitusional.
3)      Kekusaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
4)      Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.
5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6)      Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7)      Kekuasaan Kepala Negara tidak Tak-terbatas

B.     Saran
Demikianlah  makalah ini kami buat. Tentunya masih banyak kesalahan yang terdapat dalam makalah ini untuk menuju yang lebih baik lagi, kritik dan saran kami butuhkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Kami ucapkan terimakasih dan mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amien.
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi Ahmad, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta;Paradigma,2012
            http://wisnupendem.blogspot.com/2014/06/makalah-negara-dan-konstitusi.html




No comments:

cari judul makalah