BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang.
Tindak Pidana
Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus
meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yeng terjadi dan jumlah
kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan
semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan
masyarakat.
Penegakan hukum untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi
yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai
hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui
pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independent
serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan secara optimal, intensif, efektif,
profesional serta berkesinambungan.
1.2.
Rumusan masalah
a)
Apa yang di maksud dengan KPK?
b)
Apa peran KPK terhadap pemberantasan korupsi?
c)
fungsi KPK terhadap pemberantasan korupsi?
d)
Apa yang di maksud OMBUDSMAN?
1.3.
Tujuan Penulisan
a)
Menjelaskan pengertian dari KPK
b)
Menjelaskan
peran KPK terhadap pemberantasan korupsi.
c)
Menjelaskan fungsi KPK terhadap pemberantasan korupsi.
d)
Menjelaskan maksud OMBUDSMAN.
1.4
Manfaat Penulisan.
a)
Mengetahui
pengertian dari KPK
b)
Mengetahui peran KPK terhadap pemberantasan korupsi.
c)
Mengetahui fungsi KPK terhadap pemberantasan korupsi.
d)
Mengetahui maksud OMBUDSMAN.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
PENGERTIAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
KPK atau
singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah lembaga yang
pendiriannya oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dengan Tujuan untuk
mengawasi semua aspek/lembaga pemerintahan ataupun Lembaga non pemerintahan
dari segala kemungkinan hal-hal yang berbau korupsi.
Komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun.
Komisi pemberantasan korupsi di
bentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan Tugas Dan
Wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
a.
Kepastian hukum;
b.
Keterbukaan;
c.
Akuntabilitas;
d.
Kepentingan Umum; dan
e.
Proposionalitas.[1]
2.2 . PERAN KPK
DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Peran terhadap korupsi merupakan focus yang sangat signifikan dalam
suatu Negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan suatu
pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam
suatu Negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit
kanker yang imun, meluas, permanent dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk perekonomian serta penataan ruang wilayah.
KPK sebagai lembaga independent, artinya tidak boleh ada intervensi dari
pihak lain dalam penyelidikannya agar diperoleh hasil sebaik mungkin.
KPK juga sebagai control sosial
dimana selama ini badan hukum kita masih mandul. Contohnya seperti terungkapnya
kasus Nyonya Artalita, dimana aparat hukum kita yang seharusnya membongkar
kasus korupsi justru bisa disuap oleh Nyonya Artalita dan yang akhirnya
berhasil dibongkar oleh KPK. Jika ada beberapa pejabat yang teriak-teriak
karena ulah KPK, harus dipertanyakan kembali kepada para pejabat itu, berteriak
karena takut ikut terseret ataukah konpensasi atas kesalahan sendiri? Dan perlu kita pertanyakan kembali mengapa
tidak berani teriak ketika kantong terisi uang haram?
KPK juga sebagai barometer Negara
terhadap pandangan Negara lain. Mungkin korupsi di Indonesia sebagai fenomena
gunung es dan mungkin hanya 0,5 persen saja yang terbongkar. Tapi justru
membanggakan karena taring-taring keadilan mulai tumbuh. Kita melihatnya takut
karena kita selama ini terbiasa dibius oleh rezim sebelumnya dan menganggap
aneh apabila keadaan itu memerlukan konsekuensi yang berat. Berbagai upaya
dilakukan untuk mengusik eksistensi KPK. Ada yang langsung meminta pembubaran
ataupun mengamputasi peran KPK secara terselubung.
Penjelasan undang-undang menyebutkan
peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong agar upaya
pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi
lebih efektif dan efisien.
Peran KPK tidak hanya menindak
koruptor di dalam negeri, tapi juga membantu negara internasional memerangi
korupsi di antaranya membantu negara lain mengungkap skandal korupsi di negara
tersebut. Peran KPK dalam pemberantasan penyuapan pejabat asing atau orang
asing dalam bentuk mengungkap kasus yang ada di negaranya.
Karena itu, ke depan sudah
seharusnya pemimpin KPK terpilih harus benar-benar memiliki perspektif yang
kuat sehingga dapat melihat secara lebih tajam persoalan mendasar dari
merajalelanya korupsi. Sudah seharusnya desain program dan kebijakan
pemberantasan korupsi harus becermin pada tipologi korupsi yang mendominasi.
Bukan sekadar menjalankan tugas dan kewajiban memberantas korupsi sebagaimana
mandat undang-undang tapi tanpa bekal yang
cukup memadai.
Dalam pelaksanaannya KPK yang
memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan menyelidiki kasus tindak pidana
korupsi. Tidak dapat kita pungkiri dengan kewenangan itu pula, KPK menjadi
mimpi buruk bagi para pejabat dan elit politik yang korupsi. Karena KPK dapat
menangkap para pelaku korupsi yang telah di curigai kapanpun dan dimana pun.
Seperti yang telah kita lihat pada akhir-akhir ini. Dalam kasus penangkapan
terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap langsung oleh KPK dengan
mencegat mobilnya di pinggir jalan. Demikian juga dengan pemeriksaan KPK
terhadap tersangka kasus korupsi Al Amin Nasution, KPK tanpa segan-segan menggeledah
kantor anggota DPR RI tersebut.
2.3 TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
1.
Komisi pemberantasan korupsi mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
b.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
c.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
pemberantasan tindak pidana korupsi;
d.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.
Melakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
2.
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
a.
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi.
b.
Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
c.
Meminta informasi tentang kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi kepada instansi yang terkait.
d.
Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e.
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana
korupsi (pasal 7 undang-undang nomor 30 tahun 2002)’
f.
Wewenang lain bisa dilihat dalam pasal 12, 13, dan 14 undang-undang
nor 30 tahun 2002.
3.
Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi pemberantasan korupsi berkedudukan di ibu kota Negara
Republik Indonesia dan Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di
daerah provinsi.
Komisi pemberantasan korupsi terdiri dari:
a.
Pemimpin Komisi pemberantasan korupsi yang terdiri atas lima
anggota Komisi pemberantasan korupsi;
b.
Tim penasihat terdiri dari atas empat anggota;
c.
Pegawai Komisi pemberantasan korupsi sebagai pelaksanaan tugas.
(pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002).
A.
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
Segala kewenangan yang berkaitan
dengan penyelidikan, peyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik,
penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (pasal 38 ayat (1)).
penyelidikan, peyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hokum acara pidana yang
berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
1.
Penyelidikan
Penyelidik adalah penyelidik pada
Komisi Pemberantasan Korupsi yang
diangkat dan diberhentikan oleh komisi pemberantasan korupsi (pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002). Penyelidik melaksanakan
fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi. Jika penyelidik dalam melaksanakan
penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana
korupsi dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal
ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidikan melaporkan kepada komisi
pemberantasan korupsi. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa
perkara tersebut diteruskan, komisi pemberantasan korupsi melaksanakan
penyelidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik atau kejaksaan.
2.
Penyidikan
Penyidikan adalah penyidik pada
komisi yang diangkat dan diberhentikan oleh komisi pemberantasan korupsi pasal
45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002). Penyidik wajib membuat berita
acara penyitaan pada hari penyitaan yang memuat:
a.
Nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang
disita;
b.
Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
penyitaan;
c.
Keterangan mengenai pemilik atau mengusai barang atau benda-benda
lain;
d.
Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan;
e.
Tanda tangan dan identitas dari pemiik atau orang yang menguasai
barang tersebut.
Selain berita acara, penyitaan disampaikan kepada tersangka atau
keluarganya.
3.
Penuntutan
Pununtut adalah penuntut umum pada
komisi pemberantasan korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh komisi
pemberantasan korupsi. Penuntut adalah jaksa penuntut umum, setelah menerima
berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja wajib
melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan negeri.
B.
Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan
Perkara tindak pidana korupsi
diperiksa dan diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu 90
(Sembilan puluh) hari kerja sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak
pidana korupsi. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5
(lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim pengadilan negeri dan 3
(tiga) orang hakim ad hoc.
Dalam hal putusan pengadilan tindak
pidana korupsi dimohonkan banding ke pengadilan tinggi, perkara tersebut
diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
sejak berkas perkara di terima oleh pengadilan tinggi.
Dalam hal putusan pengadilan tinggi
tindak pidana korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut
di periksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung
2.4 10 alasan kpk ada di Indonesia
2.5 PENGERTIAN
OMBUSDMAN
*Ombudsman Republik Indonesia*(sebelumnya bernama *Komisi
Ombudsman Nasional*) adalah lembaga negara di Indonesia yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, danBadan Hukum Milik Negaraserta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada
tanggal 9 September 2008.
TUGAS OMBUSDSMAN REPUBLIK INDONESIA
¨
Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
¨
Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.
¨
Menindak lanjutiyang tercakup dalam ruang lingkup
kewenangannya.
¨
Melakukan investigasi atas prakarsa terhadap dugaan
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
¨
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga
pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
Ombudsman sendiri berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan Dan pemerintahan
pusat maupun pemerintahan daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Keseimpulan.
KPK atau singkatan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah Negara yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Komisi pemberantasan korupsi di
bentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Antara ombudsman dan Kpk memiliki
tujuan yang sama yakni menjadikan Negara kita yang tercinta ini menjadi Negara
yang bersih,aman, dan terhindar dari masalah masalah yang akan merusak
kemakmuran bangsa dan Negara terutama dalam tindak pidana korupsi.
Mungkin masih banyak kesalahan dalam
penulisan makalah ini kami minta maaf yang sebesar besarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Antonio Sujata
tahun 2002.
2.
Evi
Hartanti, Tindak Pidana Korupsi,( Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
4.
UU Republik Indonesia tahun 2008,( Ombusdman Republik Indonesia).
Kata ombudsman berasal dari swedia”umbusdmann” yang berarti
perwakilan.
[1] Adji,
indriyanto seno. 2002. Korupsi dan hukum pidana. Jakarta: kantor
pengacara & konsultan hukum ’’Prof. Oemar Seno Adji & Rekan’’
No comments:
Post a Comment