Search makalah

Tuesday 31 July 2018

MAKAH PENGERTIAN, PERAN, FUNGSI KPK DAN OMBUDSMAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang.

Tindak  Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yeng terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi data dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independent serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.




1.2.            Rumusan masalah
a)      Apa yang di maksud dengan KPK?
b)      Apa peran KPK terhadap pemberantasan korupsi?
c)      fungsi KPK terhadap pemberantasan korupsi?
d)     Apa yang di maksud OMBUDSMAN?
1.3.            Tujuan Penulisan
a)      Menjelaskan pengertian dari KPK
b)      Menjelaskan peran KPK terhadap pemberantasan korupsi.
c)      Menjelaskan fungsi KPK terhadap pemberantasan korupsi.
d)      Menjelaskan maksud OMBUDSMAN.
1.4        Manfaat Penulisan.
a)      Mengetahui pengertian dari KPK
b)      Mengetahui peran KPK terhadap pemberantasan korupsi.
c)      Mengetahui fungsi KPK terhadap pemberantasan korupsi.
d)      Mengetahui maksud OMBUDSMAN.
                       














BAB II
PEMBAHASAN


2.1.           PENGERTIAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
KPK atau singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah lembaga yang pendiriannya  oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dengan Tujuan untuk mengawasi semua aspek/lembaga pemerintahan ataupun Lembaga non pemerintahan dari segala kemungkinan hal-hal yang berbau korupsi.
Komisi pemberantasan korupsi  adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Komisi pemberantasan korupsi di bentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan Tugas Dan Wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
a.       Kepastian hukum;
b.      Keterbukaan;
c.       Akuntabilitas;
d.      Kepentingan Umum; dan
e.       Proposionalitas.[1]


2.2 . PERAN KPK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Peran terhadap korupsi merupakan focus yang sangat signifikan dalam suatu Negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu Negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanent dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian serta penataan ruang wilayah.
KPK sebagai lembaga independent, artinya tidak boleh ada intervensi dari pihak lain dalam penyelidikannya agar diperoleh hasil sebaik mungkin.
 KPK juga sebagai control sosial dimana selama ini badan hukum kita masih mandul. Contohnya seperti terungkapnya kasus Nyonya Artalita, dimana aparat hukum kita yang seharusnya membongkar kasus korupsi justru bisa disuap oleh Nyonya Artalita dan yang akhirnya berhasil dibongkar oleh KPK. Jika ada beberapa pejabat yang teriak-teriak karena ulah KPK, harus dipertanyakan kembali kepada para pejabat itu, berteriak karena takut ikut terseret ataukah konpensasi atas kesalahan sendiri?  Dan perlu kita pertanyakan kembali mengapa tidak berani teriak ketika kantong terisi uang haram?
 KPK juga sebagai barometer Negara terhadap pandangan Negara lain. Mungkin korupsi di Indonesia sebagai fenomena gunung es dan mungkin hanya 0,5 persen saja yang terbongkar. Tapi justru membanggakan karena taring-taring keadilan mulai tumbuh. Kita melihatnya takut karena kita selama ini terbiasa dibius oleh rezim sebelumnya dan menganggap aneh apabila keadaan itu memerlukan konsekuensi yang berat. Berbagai upaya dilakukan untuk mengusik eksistensi KPK. Ada yang langsung meminta pembubaran ataupun mengamputasi peran KPK secara terselubung.     


Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
 Peran KPK tidak hanya menindak koruptor di dalam negeri, tapi juga membantu negara internasional memerangi korupsi di antaranya membantu negara lain mengungkap skandal korupsi di negara tersebut. Peran KPK dalam pemberantasan penyuapan pejabat asing atau orang asing dalam bentuk mengungkap kasus yang ada di negaranya.
Karena itu, ke depan sudah seharusnya pemimpin KPK terpilih harus benar-benar memiliki perspektif yang kuat sehingga dapat melihat secara lebih tajam persoalan mendasar dari merajalelanya korupsi. Sudah seharusnya desain program dan kebijakan pemberantasan korupsi harus becermin pada tipologi korupsi yang mendominasi. Bukan sekadar menjalankan tugas dan kewajiban memberantas korupsi sebagaimana mandat undang-undang tapi tanpa bekal yang cukup memadai.
Dalam pelaksanaannya KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan menyelidiki kasus tindak pidana korupsi. Tidak dapat kita pungkiri dengan kewenangan itu pula, KPK menjadi mimpi buruk bagi para pejabat dan elit politik yang korupsi. Karena KPK dapat menangkap para pelaku korupsi yang telah di curigai kapanpun dan dimana pun. Seperti yang telah kita lihat pada akhir-akhir ini. Dalam kasus penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap langsung oleh KPK dengan mencegat mobilnya di pinggir jalan. Demikian juga dengan pemeriksaan KPK terhadap tersangka kasus korupsi Al Amin Nasution, KPK tanpa segan-segan menggeledah kantor anggota DPR RI tersebut.
2.3 TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN  KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
1.      Komisi pemberantasan korupsi mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi;
d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.       Melakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
2.      Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
a.       Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
b.      Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c.       Meminta informasi tentang kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi yang terkait.
d.      Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e.       Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi (pasal 7 undang-undang nomor 30 tahun 2002)’
f.        Wewenang lain bisa dilihat dalam pasal 12, 13, dan 14 undang-undang nor 30 tahun 2002.

3.      Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi pemberantasan korupsi berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia dan Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

Komisi pemberantasan korupsi terdiri dari:
a.       Pemimpin Komisi pemberantasan korupsi yang terdiri atas lima anggota Komisi pemberantasan korupsi;
b.      Tim penasihat terdiri dari atas empat anggota;
c.       Pegawai Komisi pemberantasan korupsi sebagai pelaksanaan tugas. (pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002).

A.    Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, peyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi  (pasal 38 ayat (1)).
penyelidikan, peyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hokum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1.      Penyelidikan
Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi  yang diangkat dan diberhentikan oleh komisi pemberantasan korupsi (pasal 43  ayat (1) Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2002). Penyelidik melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi. Jika penyelidik dalam melaksanakan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidikan melaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, komisi pemberantasan korupsi melaksanakan penyelidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara  tersebut kepada penyidik atau kejaksaan.  
2.      Penyidikan
Penyidikan adalah penyidik pada komisi yang diangkat dan diberhentikan oleh komisi pemberantasan korupsi pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002). Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang memuat:
a.       Nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
b.      Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
c.       Keterangan mengenai pemilik atau mengusai barang atau benda-benda lain;
d.      Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan;
e.       Tanda tangan dan identitas dari pemiik atau orang yang menguasai barang tersebut.
Selain berita acara, penyitaan disampaikan kepada tersangka atau keluarganya. 
3.      Penuntutan
Pununtut adalah penuntut umum pada komisi pemberantasan korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh komisi pemberantasan korupsi. Penuntut adalah jaksa penuntut umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan negeri.
B.    Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan
Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim pengadilan negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
Dalam hal putusan pengadilan tindak pidana korupsi dimohonkan banding ke pengadilan tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak berkas perkara di terima oleh pengadilan tinggi.
Dalam hal putusan pengadilan tinggi tindak pidana korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut di periksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung







     2.4 10 alasan kpk ada di Indonesia













  

2.5  PENGERTIAN OMBUSDMAN
*Ombudsman Republik Indonesia*(sebelumnya bernama *Komisi Ombudsman Nasional*) adalah lembaga negara di Indonesia  yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
 Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara,  Badan Usaha Milik Daerah, danBadan Hukum Milik Negaraserta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

TUGAS OMBUSDSMAN REPUBLIK INDONESIA
¨      Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
¨      Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.
¨      Menindak lanjutiyang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
¨      Melakukan investigasi atas prakarsa terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
¨      Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Ombudsman sendiri berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan Dan pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.


BAB III
PENUTUP

3.1  Keseimpulan.
KPK atau singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Komisi pemberantasan korupsi di bentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Antara ombudsman dan Kpk memiliki tujuan yang sama yakni menjadikan Negara kita yang tercinta ini menjadi Negara yang bersih,aman, dan terhindar dari masalah masalah yang akan merusak kemakmuran bangsa dan Negara terutama dalam tindak pidana korupsi.
Mungkin masih banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini kami minta maaf yang sebesar besarnya. 











DAFTAR PUSTAKA

1.      Antonio Sujata tahun 2002.
2.      Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi,( Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
3.      www.blogagushutabarat.com.(peran kpk terhadap pemberantasan korupsi).
4.      UU Republik Indonesia tahun 2008,( Ombusdman Republik Indonesia).


















Kata ombudsman berasal dari swedia”umbusdmann” yang berarti perwakilan.


[1] Adji, indriyanto seno. 2002. Korupsi dan hukum pidana. Jakarta: kantor pengacara & konsultan hukum ’’Prof. Oemar Seno Adji & Rekan’’


No comments:

cari judul makalah