BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Islam mengenal dua sumber primer dalam
perundang-undangan. Pertama, Al-Qur’an dan kedua al-Hadits. Terdapat perbedaan
yang signifikan pada sistem inventarisasi sumber tersebut. Al-Qur’an sejak awal
diturunkan sudah ada perintah pembukuannya secara resmi, sehingga terpelihara
dari kemungkinan pemalsuan. Berbeda dengan hadits, tak ada perlakuan