BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam realita kehidupan ini masih
banyak sekali kejahatan- kejahatan yang terjadi di berbagai mancanegara maupun
di Indonesia sendiri. sesungguhnya di dalam agama islam perbuatan seperti membunuh
orang, melukai, memotong tubuh, dan menghilangkan manfaat badan misalnya
menghilangkan salah satu pancaindera itu dilarang bahkan sudah ada sanksi yang
berat bagi pelaku, tapi kenapa kejahatan-kejahatan tersebut masih banyak sekali
terjadi.
Rasulullah SAW bersabda:
لايحل قتل امر ئ مسلم إ لا با حد ى
ثلاث كفر بعد إيمان وزنا بعد إحصا ن و قتل نفس بغير حق ظلما و عدوا نا
“ Tidak halal (haram)
membunuh orang muslim, kecuali ada (salah satu) 3 sebab: kafir sesudah iman, berzina
sesudah kawin, dan membunuh orang tanpa hak, baik karena dhalim dan
permusuhan”.[1]
Perbuatan-perbuatan keji seperti itu
biasanya dilakukan oleh pelaku dikarenakan faktor dendam atau iri, sesungguhnya
mereka juga tahu bahwa perbuatan keji
itu dilarang dalam agama maupun negara. Oleh sebab itu dalam makalah ini kami
akan membahas mengenai “JINAYAH” serta hukum-hukumnya, yang pada
kenyataanya tema ini sangat sesuai dengan kehidupan ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
dari jinayah ?
2.
Apa tujuan dan
ruang lingkup jinayah ?
3.
Apa azas dan
hikmah dari jinayah ?
4.
Apa pengertian dan
ketentuan dari qishas ?
5.
Apa pengertian dan
ketentuan dari hudud, takzir ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan pengertian dari jinayah.
2.
Untuk
mendeskripsikan tujuan dan ruang lingkup jinayah.
3.
Untuk
mendeskripsikan azas dan hikmah dari jinayah.
4.
Untuk
mendeskripsikan qiahas dan ketentuannya.
5.
Untuk
mendeskripsikan hudud, takzir dan ketentuannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Jinayah
Secara etimologi jana berarti
berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau
perbuatan salah. Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan tindak
pidana. Secara terminologi kata jinayah mempunyai beberapa pengertian seperti
jinayah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena
dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal( intelegensi). Yang dimaksud dengan jinayah meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang,
melukai, memotong anggota tubuh, dan menghilangkan manfaat badan, misalnya
menghilangkan salah satu pancaindera.
B.
Tujuan dan Ruang
Lingkup Jinayah
1. Tujuan penjatuhan pidana atau
jinayah dapat dihimpun dalam empat bagian, yakni:
a. Pembalasan (revenge),
seseorang yang telah menyebabkan kerasukan dan malapetaka pada orang lain
b. Penghapusan dosa (ekspiation)
c.
Menjarakan (detern) Memperbaiki sipelaku tindak
kejahatan (rehabilitation of the criminal)
2. Ruang Lingkup Jinayah
a.
Pengertian
Pembunuhan
Dalam bahasa Arab, pembunuhan
disebut al Qatl,berasal dari kata qatala artinya mematikan. Atau suatu tindakan
untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun
yang tidak melawan hukum.
Menurut Wahbah Zuhaili, pembunuhan
ialah perbuatan seseorang terhad orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa,
baik perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Sanksi
yang diberikan kepada yang melakukan pembunuhan dengan 3 perkara: dosa besar
karena ada ayat Al Qur an yang menyatakan ia akan tetap di neraka jahanam; di
qishas karena adanya ayat qishas; terhalang menrima warisan karena ada hadis
yang artinya: “orang yang membunuh tidak mendapat waris apapun”[2]
b.
Macam-Macam
Pembunuhan:
1)
Pembunuhan yang
disengaja Qatlul ‘Amdi, yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat
yang lazim untuk membunuh, atau alat yang bisa membunuh, baik dengan anggota
badan orang yang membunuh, maupun tanpa menggunakan alat. Pembunuhan jenis ini
biasanya terencana. Misalnya: membunuh dengan menembak, melukai dengan alat
yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, dan alat-alat yang lain.
Pembunuhan tersebut wajib diqishas, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan
barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahanam,
kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta
menyediakan azab yang besar baginya”.[3]
2)
Pembunuhan
seperti sengaja Qatlul syibhul ‘amdi, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh
seseorang dengan alat yang menurut kebiasaan tidak akan menyebabkan kematian,
dan orang yang membunuhnya tidak bermaksud membunuh seseorang tersebut. Contoh
adi memukul ida dengan sapu pensil, kemudian ida mati akibat pukulan pensil
tersebut.Pembunuhan seperti sengaja tidak kena hukuman qishas tetapi pembunuhnya
harus membayar diyat besar,
sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang di ma’afkan ahli
waris terbunuh. Diyat itu boleh dibayar
selama 3 tahun dengan setiap tahun 1/3 nya.
3)
Pembunuhan
tidak disengaja Qotlul Khatha’, yaitu pembunuhan yang tidak disengaja dan sama
sekali tidak ada niat membunuh. Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba
orang mati terkena batu tersebut.
C.
Azas dan Hikmah
Jinayah
1.
Azas Jinayah
a.
Al Qur an
Dalam Islam, pembunuhan merupkan salah satu perbuatan yang dilarang
oleh syara’. Bahkan dalam islam membunuh satu orang dianggap membunuh semua
orang, dan menyelamatkan hidup seorang seolah-olah menyelamatkan hidup semua
umat manusia. Pembunuhan yang memang disengaja untuk menghilangkan nyawa
dijelaskan dalam Al Quran
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya),
kecuali dengan sesuatu (alasan) yang benar, dan barangsiapa yang dibunuh secara
zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi
janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah
orang yang mendapat pertolongan.( surat Al Isra:33)[4]
b.
Hadis
Seperti Hadis yang artinya: “Tidak halal membunuh seorang muslim
kecuali satu dari tiga hal: kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga,
dan membunuh seseorang yang benar semata berbuat dzhalim dan permusuhan”.[5]
2.
Hikmah Jinayah
a.
Manusia tidak
berbuat semena-mena terhadap harga diri manusia, sebaliknya ia akan menghargai
keberadaan manusia.
b. Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang
tinggi baik di mata hukum maupun dihadapan Allah Swt. Menjaga dan
menyelamatkanjiwa manusia.
D.
Qishas dan
Ketentuannya
1.
Pengertian
Qishas
Kata qishas berasal dari bahasa Arab
yang berarti mencari jejak. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi
pelaku pembunuhan maupun pengerusakan anggota badan seseorang, yang dilakukan
dengan sengaja. Menurut Al Fayumi, kata qishash lebih sering dimaknai dengan
menghukum pembunuh, mencederakan pencedera, memotong tangan orang yang memotong
tangan.
Menurut syara’ qishas ialah
pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota
badan/ menghilangkan manfaatnya sesuai pelanggarannya.
Adapun yang berhak melakukannya
adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan
qishas dengan baik sesuai dengan syari’at.
Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada
pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampaui batas dalam
pelaksanaanya, serta untuk memaksa pelaksanaannya,
serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya
sesuai syari’at, tidak boleh dihakimi sendiri,
kecuali jika di maafkan oleh keluarga korban maka qishash tidak dilaksanakan.
2. Ketentuan Qishas
a. Syarat Qishas
1)
Pembunuh sudah
baligh dan berakal sehat.
2)
Pembunuh bukan
orang tua yang dibunuh.
3)
Jenis
pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
4)
Orang yang
dibunuh terpelihara darahnya, artinya bukan orang jahat.
5)
Orang yang
dibunuh sama derajatnya, misalnya islam dengan islam, merdeka dengan merdeka.
6)
Qishas
dilakukan pada hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga
dengan telinga.
2.
Tempat Pelaksanaan
Qishas
Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan
Qishash di dalam masjid sebagaimana hadits, “Rasulullah saw, melarang
melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum
hudud di dalamnya.”[6]
Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata,
“Rasulullah SAW. Bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap
ayahnya dan dilarang melaksanakan hudud di dalam masjid.”[7]
3.
Jenis Qishash
a.
Qishash Jiwa
Qishash jiwa adalah hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
Adapun cara yang tidak boleh melampaui betas kewajaran, dan terhadap wanita
hamil hemdaknya menunggu sampai yang bersangkutan melahirkan.
b.
Qishas Anggota
Tubuh
Qishas anggota tubuh adalah qishas atau tindak pidana melukai,
merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Artinya : “ dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At Taurat)
bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishasnya,
barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi)
penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. (QS.
Al Maidah :45)”[8]
E. Hudud dan ketentuannya
1. Huddud
Hudud merupakan bentuk jamak dari kata had (
(حَدُّyang artinya batas – batas atau
pencegahan. Dalam ilmu fikih hudud atau had adalah hukuman yang diwajibkan atas
perbuatan pidana tertentu ( jarimah
hudud) yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan oleh syar’I , tidak
bisa ditambah maupun dikurangi lagi.
2. Ketentuan
Huddud
Ketentuan pelaku bagi huddud
ada 7 yaitu :
a. Syarat bagi had zina yaitu sebagai
berikut :
1)
Orang yang
berzina itu berakal
2)
Orang yang
berzina sudah baligh
3)
Zina dilakukan
dengan tidak dipaksa dan atas kemauannya sendiri
4)
Orang yang
berzina mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan itu haram
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara terminologi kata jinayah
mempunyai beberapa pengertian seperti jinayah merupakan suatu tindaan yang
dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta,
keturunan, dan akal( intelegensi). Ruang Lingkup Jinayah meliputi pembunuhan.
Adapun macam-macam pembunuhan diantaranya, pembunuhan yang disengaja Qatlul
‘Amdi. pembunuhan seperti sengaja Qatlul syibhul ‘amdi, Pembunuhan tidak
disengaja Qotlul Khatha’. Asas jinayah terdapat dalam hadits dan Al-quran. Hikmah
dari jinayah adalah Manusia tidak berbuat semena-mena terhadap harga diri
manusia, sebaliknya ia akan menghargai keberadaan manusia.
Kata qishas berasal dari bahasa Arab
yang berarti mencari jejak. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi
pelaku pembunuhan maupun pengerusakan anggota badan seseorang, yang dilakukan
dengan sengaja.
Hudud merupakan bentuk jamak dari kata had (
(حَدُّyang artinya batas – batas atau
pencegahan. Dalam ilmu fikih hudud atau had adalah hukuman yang diwajibkan atas
perbuatan pidana tertentu ( jarimah
hudud) yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan oleh syar’I , tidak
bisa ditambah maupun dikurangi lagi.
B.
Saran
Diharapkan
makalah ini dapat dibaca oleh pembaca menjadikan pengetahuan tentang Jinayah.
Dan semoga setelah pembaca membaca makalah ini, para pembaca dapat
menerapkannya dalam kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Asrohah, Hanun. 2012. Fiqih.
Mojosari: CV Sinar Mulia.
Rasyid, Sulaiman. 2014. Fiqh
Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
No comments:
Post a Comment