Search makalah

Saturday, 17 February 2018

MAKALAH JINAYAH

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam realita kehidupan ini masih banyak sekali kejahatan- kejahatan yang terjadi di berbagai mancanegara maupun di Indonesia sendiri. sesungguhnya di dalam agama islam perbuatan seperti membunuh orang, melukai, memotong tubuh, dan menghilangkan manfaat badan misalnya menghilangkan salah satu pancaindera itu dilarang bahkan sudah ada sanksi yang berat bagi pelaku, tapi kenapa kejahatan-kejahatan tersebut masih banyak sekali terjadi.
Rasulullah SAW bersabda:
لايحل قتل امر ئ مسلم إ لا با حد ى ثلاث كفر بعد إيمان وزنا بعد إحصا ن و قتل نفس بغير حق ظلما و عدوا نا
“ Tidak halal (haram) membunuh orang muslim, kecuali ada (salah satu) 3 sebab: kafir sesudah iman, berzina sesudah kawin, dan membunuh orang tanpa hak, baik karena dhalim dan permusuhan”.[1]
Perbuatan-perbuatan keji seperti itu biasanya dilakukan oleh pelaku dikarenakan faktor dendam atau iri, sesungguhnya mereka juga tahu  bahwa perbuatan keji itu dilarang dalam agama maupun negara. Oleh sebab itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “JINAYAH” serta hukum-hukumnya, yang pada kenyataanya tema ini sangat sesuai dengan kehidupan ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari jinayah ?
2.      Apa tujuan dan ruang lingkup jinayah ?
3.      Apa azas dan hikmah dari jinayah ?
4.      Apa pengertian dan ketentuan dari qishas ?
5.      Apa pengertian dan ketentuan dari hudud, takzir ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mendeskripsikan pengertian dari jinayah.
2.      Untuk mendeskripsikan tujuan dan ruang lingkup jinayah.
3.      Untuk mendeskripsikan azas dan hikmah dari jinayah.
4.      Untuk mendeskripsikan qiahas dan ketentuannya.
5.      Untuk mendeskripsikan hudud, takzir dan ketentuannya.




BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Jinayah
Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan tindak pidana. Secara terminologi kata jinayah mempunyai beberapa pengertian seperti jinayah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal( intelegensi). Yang dimaksud dengan jinayah meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan menghilangkan manfaat badan, misalnya menghilangkan salah satu pancaindera.

B.     Tujuan dan Ruang Lingkup Jinayah
1.      Tujuan penjatuhan pidana atau jinayah dapat dihimpun dalam empat bagian, yakni:
a.       Pembalasan (revenge), seseorang yang telah menyebabkan kerasukan dan malapetaka pada orang lain
b.       Penghapusan dosa (ekspiation)
c.       Menjarakan (detern) Memperbaiki sipelaku tindak kejahatan (rehabilitation of the criminal)
2.      Ruang Lingkup Jinayah
a.       Pengertian Pembunuhan
Dalam bahasa Arab, pembunuhan disebut al Qatl,berasal dari kata qatala artinya mematikan. Atau suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.

Menurut Wahbah Zuhaili, pembunuhan ialah perbuatan seseorang terhad orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Sanksi yang diberikan kepada yang melakukan pembunuhan dengan 3 perkara: dosa besar karena ada ayat Al Qur an yang menyatakan ia akan tetap di neraka jahanam; di qishas karena adanya ayat qishas; terhalang menrima warisan karena ada hadis yang artinya: “orang yang membunuh tidak mendapat waris apapun”[2]
b.      Macam-Macam Pembunuhan:
1)      Pembunuhan yang disengaja Qatlul ‘Amdi, yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat yang lazim untuk membunuh, atau alat yang bisa membunuh, baik dengan anggota badan orang yang membunuh, maupun tanpa menggunakan alat. Pembunuhan jenis ini biasanya terencana. Misalnya: membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, dan alat-alat yang lain. Pembunuhan tersebut wajib diqishas, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”.[3]
2)   Pembunuhan seperti sengaja Qatlul syibhul ‘amdi, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan alat yang menurut kebiasaan tidak akan menyebabkan kematian, dan orang yang membunuhnya tidak bermaksud membunuh seseorang tersebut. Contoh adi memukul ida dengan sapu pensil, kemudian ida mati akibat pukulan pensil tersebut.Pembunuhan seperti sengaja tidak kena hukuman qishas tetapi pembunuhnya harus membayar diyat besar,
sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang di ma’afkan ahli waris  terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan setiap tahun 1/3 nya.
3)   Pembunuhan tidak disengaja Qotlul Khatha’, yaitu pembunuhan yang tidak disengaja dan sama sekali tidak ada niat membunuh. Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba orang mati terkena batu tersebut.

C.    Azas dan Hikmah Jinayah
1.         Azas Jinayah
a.         Al Qur an
Dalam Islam, pembunuhan merupkan salah satu perbuatan yang dilarang oleh syara’. Bahkan dalam islam membunuh satu orang dianggap membunuh semua orang, dan menyelamatkan hidup seorang seolah-olah menyelamatkan hidup semua umat manusia. Pembunuhan yang memang disengaja untuk menghilangkan nyawa dijelaskan dalam Al Quran
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan sesuatu (alasan) yang benar, dan barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.( surat Al Isra:33)[4]


b.        Hadis
Seperti Hadis yang artinya: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali satu dari tiga hal: kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga, dan membunuh seseorang yang benar semata berbuat dzhalim dan permusuhan”.[5]
2.      Hikmah Jinayah
a.       Manusia tidak berbuat semena-mena terhadap harga diri manusia, sebaliknya ia akan menghargai keberadaan manusia.
b.      Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik di mata hukum maupun dihadapan Allah Swt. Menjaga dan menyelamatkanjiwa manusia.

D.    Qishas dan Ketentuannya
1.      Pengertian Qishas
Kata qishas berasal dari bahasa Arab yang berarti mencari jejak. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengerusakan anggota badan seseorang, yang dilakukan dengan sengaja. Menurut Al Fayumi, kata qishash lebih sering dimaknai dengan menghukum pembunuh, mencederakan pencedera, memotong tangan orang yang memotong tangan.
Menurut syara’ qishas ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/ menghilangkan manfaatnya sesuai pelanggarannya.
Adapun yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qishas dengan baik sesuai dengan syari’at.
Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampaui batas dalam pelaksanaanya, serta untuk memaksa pelaksanaannya,
serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syari’at, tidak boleh dihakimi sendiri,
kecuali jika di maafkan oleh keluarga korban maka qishash tidak dilaksanakan.
2. Ketentuan Qishas
a. Syarat Qishas
1)      Pembunuh sudah baligh dan berakal sehat.
2)      Pembunuh bukan orang tua yang dibunuh.
3)      Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
4)      Orang yang dibunuh terpelihara darahnya, artinya bukan orang jahat.
5)      Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya islam dengan islam, merdeka dengan merdeka.
6)      Qishas dilakukan pada hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga.
2.      Tempat Pelaksanaan Qishas
Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam masjid sebagaimana hadits, “Rasulullah saw, melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.”[6]
Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah SAW. Bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hudud di dalam masjid.”[7]
3.      Jenis Qishash
a.       Qishash Jiwa
Qishash jiwa adalah hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan. Adapun cara yang tidak boleh melampaui betas kewajaran, dan terhadap wanita hamil hemdaknya menunggu sampai yang bersangkutan melahirkan.
b.      Qishas Anggota Tubuh
Qishas anggota tubuh adalah qishas atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Artinya :  “ dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishasnya, barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. (QS. Al Maidah :45)[8]

E.     Hudud dan ketentuannya
1. Huddud
Hudud  merupakan bentuk jamak dari kata had (  (حَدُّyang artinya batas – batas atau pencegahan. Dalam ilmu fikih hudud atau had adalah hukuman yang diwajibkan atas perbuatan pidana tertentu   ( jarimah hudud) yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan oleh syar’I , tidak bisa ditambah maupun dikurangi lagi.

2. Ketentuan Huddud
                 Ketentuan pelaku bagi huddud ada 7 yaitu :
     a. Syarat bagi had zina yaitu sebagai berikut :
1)      Orang yang berzina itu berakal
2)      Orang yang berzina sudah baligh
3)      Zina dilakukan dengan tidak dipaksa dan atas kemauannya sendiri
4)      Orang yang berzina mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan itu haram
BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Secara terminologi kata jinayah mempunyai beberapa pengertian seperti jinayah merupakan suatu tindaan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal( intelegensi). Ruang Lingkup Jinayah meliputi pembunuhan. Adapun macam-macam pembunuhan diantaranya, pembunuhan yang disengaja Qatlul ‘Amdi. pembunuhan seperti sengaja Qatlul syibhul ‘amdi, Pembunuhan tidak disengaja Qotlul Khatha’. Asas jinayah terdapat dalam hadits dan Al-quran. Hikmah dari jinayah adalah Manusia tidak berbuat semena-mena terhadap harga diri manusia, sebaliknya ia akan menghargai keberadaan manusia.
Kata qishas berasal dari bahasa Arab yang berarti mencari jejak. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengerusakan anggota badan seseorang, yang dilakukan dengan sengaja.
Hudud  merupakan bentuk jamak dari kata had (  (حَدُّyang artinya batas – batas atau pencegahan. Dalam ilmu fikih hudud atau had adalah hukuman yang diwajibkan atas perbuatan pidana tertentu   ( jarimah hudud) yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan oleh syar’I , tidak bisa ditambah maupun dikurangi lagi.

       B.     Saran
Diharapkan makalah ini dapat dibaca oleh pembaca menjadikan pengetahuan tentang Jinayah. Dan semoga setelah pembaca membaca makalah ini, para pembaca dapat menerapkannya dalam kehidupan.





 DAFTAR PUSTAKA

Asrohah, Hanun. 2012. Fiqih. Mojosari: CV Sinar Mulia.
Rasyid, Sulaiman. 2014. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.





[1] HR. Tirmidzi dan  Nasai
[2] Imam An Nasa’i
[3] QS An Nisa’: 93
[4] surat Al Isra:33
[5]  HR Muslim
[6] HR Hakim bin Hizam r.a
[7] HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah
[8] QS. Al Maidah :45

No comments:

cari judul makalah