Search makalah

Tuesday, 7 November 2017

MAKALAH SOLAT BERJAMA'AH

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Alhamdulillah was shalatu  was salamu ala Rasulillah, rasul bersabda : ikhtilafu fi ummati rahmatun, guna mengkaji dan memperdalam ilmu sehingga kita mengetahui sebab-sebab iktilaful ulama wa adillatuhu sehingga tidak sepatunya antara satu sama lain saling menyalahkan. Maka dari itu kita sebagai umatnya, dalam menyikapi perbedaan harus lah saling menghargai pendapat satu dengan yang lainnnya.

 Dalam shalat terdapat rukun yang harus dikerjakan salah satunya adalah bacaan al-fatihah. Seperti yang sudah dikatakan oleh Muhammad ‘Awwamah dalam bukunya bahwa, Allah telah mengutamakan surat al-fatihah yakni sesuai dengan sabda Rosul dalam hadist qudsi, Allah berfirman Allah membagi surat al-fatihah menjadi dua bagian antara diriKu dan hambaKu. Satu, bagian al-fatihah untukKu berisi pujian, sanjungan dan pengagungan. Dua,untuk hambaKu yang berisi doa untuknya sedangan pengabulan dan pemberian doa menjadi hakKu.
2.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana gambaran umum tentang shalat berjama’ah?
2.      Bagaimana menurut empat imam madhab tentang shalat berjama’ah?
3.      Ada berapa jumlah orang dalam shalat berjama’ah?
4.      Bagaimana posisi imam dan ma’mum ketika shalat berjama’ah?
5.      Hukum wanita yang ikut keluar shalat berjama’ah di masjid?
3.      Tujuan Masalah
1.      Mendeskrifikasikan gambaran umum tentang shalat berjama’ah
2.      Mendeskrifikasikan tentang hukum shalat berjama’ah menurut empat imam madhab
3.      Mendeskrifikasikan berapa jumlah orang dalam shalat berjama’ah
4.      Mendeskrifikasikan posisi imam dan ma’mum ketika shalat berjamaah

5.      Mendeskrifikasikan hukum wanita yang ikut salat berjamaah di masjid

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Shalat Berjama’ah.
            Shalat merupakan saah satu dari rukun-rukun agama yang paling penting. Dan Allah ta’ala telah mewajibkan kepada para hamba-Nya untuk beribadah hanya kepada-Nya semata, tidak menyekutukannay dengan selain-Nya dari makhluk-makhluk ciptaan-Nya. Firman Allah ta’ala:
إن  الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
            “ Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [Q.S. An- Nisa’: 103][1]
            Dinamakan shalat berjama’ah adalah apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah satu dari mereka mengikuti yang lain. Yang diikuti (yang di hadapan) dinamakan Imam dan yang mengikuti (yang di belakang) dinamakan Makmum. Firman Allah ta’ala:
 وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طاءفة منهم معك
“ Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu.” [Q.S. An- Nisa’: 102][2]
            Mengenai dalil sunnah , cukup banyak hadits yang menguraikan keutamaan dan anjuran untuk melaksanakannya. Diantarnya adalah sabda nabi SAW:
صلاه الجماعة أفضل من صلاة الفد بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjama’ah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”[3]
B.     Hukum Shalat Berjama’ah.
      Para ulama berbeda pendapat dalam hukum shalat berjema’ah bahwa shalat berjema’ah itu adalah fardhu a’in, sebagian pendapat juga mengatakan salat berjema’ah itu fardhu kifayah, dan sebagian lagi ada yang berpendapat sunat muakkad.[4]
Ø  Menurut Syafi’i:
Shalat berjama’ah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki yang tidak berhalangan untuk melaksanakan kewajibannya dan yang menetap di rumah. Dalil yang mereka gunakan adalah:
ما من ثلاثة في قرية ولا بد ولا تقام فيهم الجماعة الااستوحوذ عليهم الشيطان
            “ Dari Abi Darda’ radiyallahu’anhu bahwa rasulullah SAW bersabda: tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok, tapi tidak melakukan shalat jama’ah, kecuali syaithan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjama’ah sebab serigala itu memakan domba yang lepas dari kawannya. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).[5]
Ø  Menurut hanafi dan maliki
Shalat berjama’ah hukumnya sunnah muakkadah yaitu sunnah yang ditekankan bagi kaum laki-laki dewasa dan mampu melaksanakannya tanpa ada halangan dalam shalat fardhu. Tidak wajib bagi wanita, anak-anak, orang tua renta, orang gila, hamba sahaya, orang sakit, atau yang cacat pada kaki dan tangannya yang sangat menghalanginya dan memberatkannya untuk shalat berjama’ah. Dalil yang mereka gunakan adalah: dari Ibn Umar, Rasulullah SAW berkata:
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفرد بسبع وعشرين درجة
            “ shalat berjama’ah lebih utama daripada shalat sendirian dengan duapuluh tujuh derajat.” (muttafaq ‘alaih).[6]
Ø  Menurut Hanbali:
Shalat berjama’ah hukumnya fardu ‘ain (wajib).[7] Hal ini didasarkan pada dalil firman Allah ta’ala dalam  Qur’an surat  Al-baqarah ayat 43:
وأقيمو الصلاة وأتوالزكاة والكعواوالركعين
 “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’”.
Dan juga berdasar pada hadist dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
واللذي نفسي بيده لقد هممت أن امر بحطب فيحطب ثم امر بالصلاة فيؤذن بها ثم امر رجلا فيؤم الناس ثم أخالفه الى رجال فأحرق عليهم بيوتهم(متفق عليه)
            “ Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam kekuasaaNya! Saya telah bermaksud menyuruh orang-orang agar mengumpulkan kayu bakar, lalu menyuruh seseorang supaya menyerukan adzan shalat, kemudian menyuruh seseorang pula menjadi imam bagi orang banyak, dan sementara itu saya akan pergi mendatangi orang-orang yang tidakkut shalat berjama’ah, lalu saya bakar rumah-rumah mereka.” (muttafaq ‘alaih).[8]
            Dari dalil yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-sunnah diatas sangat jelaslah bahwa perintah shalat berjama’ah itu wajib.
C.    Berapa Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ah.
Berjama’ah dapat sah dengan melakukan shalat seorang diri bersama imam, meskipun salah seorang diantara keduanya itu anak kecil atau wanita. Namun menurut golongan maliki, belum tercapai berjama’ah jika hanya terdiri dari seorang imam dan anak kecil.[9]
Jumlah orang dalam jamaah menurut 4 madzhab adalah sebagai berikut:
·                     Menurut  Syafi’iyah dan Hanafiyah
                        Menurut madzhab ini jumlah jamaahnya adalah paling sedikitnya dua orang, yang mana dua orang ini satu sebagai imam dan yang satunya sebagai makmum.
·                     Menurut Malikiyah dan Hanabilah
Menurut madzhab ini tidak sah hukumnya, apabila yang menjadi makmum adalah anak kecil, walaupun mumayyiz, tapi menurut Hanabilah  anak kecil yang bukan mumayyiz maka boleh hukumnya dalam shalat sunnah, tapi tidak sah  dalam  sholat fardhu, karena Hanabilah memakai dalil:
لأن الني صلى الله عليه وسلم أم ابن عباس وهو صبي في التهجد
“Karena nabi pernah menjadi imam ibnu abbas yang masih kecil ketika sholat tahajjud.”[10]


D.    Bagaimana Posisi Imam dan Makmum ketika Shalat Berjama’ah.

a)      Apabila seorang laki-laki atau anak kecil yang telah mumayyiz berada bersama imam,
Maka orang itu disunnahkan berdiri disamping kanan imam dan agak kebelakang sedikit dari imam. Dan makruh hukumnya bila ia sejajar dengan imam[11] dan juga berdiri disamping kiri atau di belakang imam.
b)      Bila makmumnya dua orang laki-laki dan ada anak kecilnya,
Maka makmum berdiri debelakang imam atau disamping kiri imam.
c)      Bila makmum terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan,
Maka laki-laki itu berdiri disamping kanan imam dan perempuan berdiri dibelakang laki-laki tersebut. Dalam hal ini laki-laki dan anak-anak sama nilainya.

Berikut adalah sedikit gambaran mengenai posisi imam dan makmum dalam shalat jama’

E.     Hukum Wanita yang Ikut Keluar Shalat Berjam’ah di Masjid.
      Hadirnya perempuan di masjid hukumnya boleh bagi yang sudah tua renta dan makruh bagi wanita muda karena khawatir akan terjadi fitnah, dan yang lebih utama bagi perempuan secara mutlak adalah sholat di rumahnya.[12]
inilah pendapat para ulama empat madzhab:
Hadirnya perempuan di masjid
Keterangan

            Hanafiyyah
Makruh mutlaq, bagi perempuan yang muda dan diperbolehkan bagi perempuan yang tua renta tapi hanya dalam waktu sholat tertentu (magrib, isya dan subuh).

Hanabilah dan syafi’iyyah           
Makruh bagi perempuan muda yang cantik (menarik) tapi bila sebaliknya (tidak menarik) maka boleh, tetapi harus seizin suaminya dan tanpa memakai parfum.

Malikiyyah
Boleh bagi perempuan tua atau muda (yang tidak menarik) berjam’ah di masjid tapi bila sebaliknya tidak boleh  secara mutlaq.

Penjelasan:
Hanafi: memakruhkan wanita yang pergi berjama’ah ke masjid, karena bisa menimbulkan fitnah. Dan diperbolehkannya hanya pada waktu maghrib, isya’, dan subuh. Abu Hanifah pernah berkata: “Karna pada waktu itu orang-orang fashik sedang tidur dan sibuk makan-makan pada saat magrib.”
Hanabilah dan syafiiyyah: makruh juga hukumnya wanita pergi shalat berjama’ah, kecuali boleh bagi wanita yang sudah tua renta, karena tidak menimbulkan syahwat atau fitnah bagi kaum laki-laki.
Malikiyyah: membolehkan semua wanita baik muda atau tua renta menghadiri shalat jama’ah di masjid baik shalat fardhu atau selainnya. Seperti shalat jenazah kerabatnya, shalat istisqo’ dan shalat gerhana.  


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat jamaah ialah shalat yang dikerjakan secara bersamaan sedikitnya terdiri dari dua orang yang mempunyai ikatan yaitu seorang dari mereka menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan syarat-syarat  yang ditentukan dimana makmum wajib mengikuti imam dari mulai takbiratul ihram sampai salam.
                        Hukum sholat jamaah menurut empat madzhab adalah sebagai  berikut:
            Menurut Hanafiah dan Malikiyah
                        Hukumnya sunnah Muakkad bagi laki-laki yang dewasa Sedangkan bagi wanita dan anak-anak, orang gila, hamba sahaya, orang sakit, orang tua Renta atau kaki tangannya cacat maka hukumnya tidak wajib.
            Menurut Syafi’iyah
                        Hukumnya fardhu kifayah untuk laki-laki dewasa yang sedang menetap dirumah, dan tidak berhalangan dalam melaksanakan kewajibannya, sedangkan bagi wanita tidak ada keterangan mengenai kesunnahannya (lebih utama di rumah).
            Menurut Hanabilah sholat jamaah hukumnya fardu ‘ain.
jumlah orang dalam jamaah menurut 4 madzhab adalah sebagai berikut:
Menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah: jumlah jamaahnya paling sedikit adalah dua orang yang terdiri dari 1 imam dan yang 1 makmum.
                        Menurut Malikiyah dan Hanabilah: Anak kecil yang mumayyiz (remaja), tidak sah tapi menurut Hanabilah  anak kecil (tidak tamyis) boleh hukumnya dalam sholat sunnah tapi jika sholat fardhu tidak sah.
            Sedangkan menurut 4 madzhab diatas dapat ditarik kesimpulan  hadirnya perempuan di masjid hukumnya boleh-boleh saja selagi wanita tersebut tidak menimbulkan fitnah terhadap laki-laki dan yang lebih utama bagi perempuan secara mutlak adalah sholat di rumahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Wahbah Az-Zuhaili, Al-fiqh  Al Islami Wa adillatuhu ( Suriah, Dar Al-Fikr 1984)
Abdul Qadir Ar-Rahbawi,As-Shalat ‘alal Madahibil Arba’ah(Kairo-Beirut:Darus Salam,1983)
Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, (Bandung: Hasyimi, 2015)
Abdurrahman Al-Jazairi, Al fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, (Bairut Libanon: Dar Ibn ‘Ashaashah, 2010)

H.Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Lampung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1986)




[1] Abdurrahman Al-Jazairi, Al fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, (Bairut Libanon: Dar Ibn ‘Ashaashah, 2010) hal: 187.
[2] H.Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Lampung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1986) hal:106.
[3] Abdul qodir ar-rahbawi, shalat empat madhab, (kairo: darus salam, 1983) hal:320.
[4] Ibid, hal 107
[5] Wahbah Az-zuhali, al fiqh al islami wa adillatuhu, (Suriah: Dar Al fikr, 1984), hal 15.
[6] Wahbah Az-zuhali, ibid., hal 149.
[7] Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, (Bandung: Hasyimi, 2015), hal 78.
[8] Abdul qadir ar-rahbawi, ibid, hal 319.
[9] Abdul Qadir Ar-Rahbawi,As-Shalat ‘alal Madahibil Arba’ah(Kairo-Beirut:Darus Salam,1983), 321.
[10] Wahbah Az-Zuhaili, Al-fiqh  Al Islami Wa adillatuhu ( Suriah, Dar Al-Fikr 1984),151.
[11] Menurut Hanafiah: tidak makruh apabila berdiri sejajar (sama) dengan imam.
[12] Wahbah Az-Zuhaili, Al-fiqh  Al Islami Wa adillatuhu ( Suriah, Dar Al-Fikr 1984), hal.153.

No comments:

cari judul makalah