Search makalah

Thursday 16 November 2017

MAKALAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA MENURUT UNDANG UNDANG

KATA PENGANTAR

Dengan nama Allah yang Maha pemurah lagi Maha penyayang segala puji bagi Allah pemelihara semesta alam,yang telah mencurahkan rahmat, taufik  serta hidayahnya kepada kita
sehingga kita dapat menyelesaikan makalah untuk mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia yang berjudul "Manajemen SDM dalam perspektif Undang-Undang”. Keselamatan dan kesejahteraan semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya yang senantiasa mengikuti ajaran dan petunjuknya.
 Terimakasih juga saya ucapkan kepada Bapak Ach. Barocky Zaimina M.Si selaku dosen mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia yang  telah mendukung kami  hingga selesainya makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, kelemahan dan keterbatasan oleh karena itu kami sangat membutuhkan sumbangan pikiran, saran, dan kritikan yang konstruktif demi kesempurnaan penyusun makalah selanjutnya.
Mudah-mudahan dengan makalah yang singkat ini dapat memenuhi harapan kita semua dan bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umunya.

                                                                                   


           
Jember, 2017

                                                                                               
Penulis



DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL................................................................................................ i

KATA PENGANTAR................................................................................................. ii

DAFTAR ISI................................................................................................................. iii


BAB  I            
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang......................................................................................................... 1

B.       Rumusan Masalah.................................................................................................... 1

C.       Tujuan...................................................................................................................... 2


BAB  II           
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan ........................ 3

B.       Hubungan Menejemen Sumber Daya Manusia dengan Pendidikan........................ 4

C.       Menajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan dalam Undang-Undang............... 5

BAB III          

PENUTUP
A.      Kesimpulan.............................................................................................................. 9

B.       Saran........................................................................................................................ 10

 

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 11






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Manajemen SumberDaya Manusia atau disebut juga manajemen personalia merupakan suatu pengakuan terhadap pentingnya unsur manusia sebagai sumber daya yang cukup potensial dan sangat menentukan dalam suatu organisasi, dan perlu terus dikembangkan sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi organisasi maupun bagi pengembangan dirinya.
Di zaman yang penuh dengan kehancuran ini, lingkungan yang dihadapi oleh manajemen Sumber Daya Manusia sangatlah menantang, perubahan muncul dengan cepat dan meliputi masalah-masalah yang sangat luas. Oleh karena itu mengelola Sumberdaya manusia menjadi sesuatu yang sangat menentukan bagi keberhasilan suatu organisasi, kegagalan dalam mengelolanya akan berdampak pada kesulitan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.
Nah disini dalam makalah kami menjelaskan dan memaparkan mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia pendidikan dimana didalamnya terdapat dua komponen penting yang saling bergantung satu sama lain, sehingga dari keduanya menjadi faktor terbesar dalam kemajuan pendidikan. Hal ini disebabkan karna dari keduanya ini menjadi dua Sumber Daya Manusia yang dimaksud yaitu tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Yang semuanya akan di bahas secara ringkas dan tegas dengan dasar Undang-undang yang sudah dibuat. Selamat membaca.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana Pengertian MSDM dalam Pendidikan  ?
2.      Bagaimana Hubungan SDM dengan Pendidikan ?
3.      Bagaimana MSDM dalam Pendidikan menurut Undang-Undang ?




C.     Tujuan
1.      Untuk menjelaskan Pengertian MSDM dalam Pendidikan.
2.      Untuk menjelaskan Hubungan SDM dengan Pendidikan.
3.      Untuk menjelaskan MSDM dalam Pendidikan menurut Undang-Undang.




























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan
Manajemen sumber daya manusia pendidikan disebut juga manajemen tenaga pendidik dan kependidikan. Dalam organisasi pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan ini merupakan sumber daya manusia potensial yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan asumsi ini, kami berpendapat pada beberapa teori tentang manajemen sumber daya manusia pada organisasi swasta atau perusahaan sehingga sebelum diuraikan definisi manajemen tenaga pendidik dan kependidikan terlebih dahulu akan dipaparkan definisi manajemen sumber daya manusia.
1.      Manajemen sumber daya manusia merupakan serangkaian sistem yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan performansi SDM. Misal: staffing, kompensasi, dan pelatihan dimaksudkan untuk menyediakan dukungan yang sinergis bagi organisasi dalam meningkatkan kemampuan untuk mencapai tujuan strategik dengan menekan biaya atau melahirkan inovasi.[1]
2.      Manajemen sumberdaya manusia adalah penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan sumberdaya manusia untuk mencapai baik tujuan-tujuan individu maupun organisasi.
3.      Manajemen [2]sumber daya manusia adalah pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya manusia.
4.      Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan Ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar Efektif dan efiesien membantu terwujudnya Tujuan perusahaan dan lain sebagainya.

Dari beberapa pengertian diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulia dari tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM meliputi perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan atau pengembangan dan pemberhentian.

B.     Hubungan Menejamen Sumber Daya Manusia dengan Pendidikan
Hubungan SDM dengan pendidikan dapat terlihat hasil dari pada lulusan sekolah itu sendiri dan pada dasarnya suatu pendidikan dikatakan berhasil apabila sudah sesuai dengan landasan atau dasar pembentukan tujuan pendidikan yang telah diatur oleh suatu negara. Negara Indonesia memiliki lima landasan pendidikan yaitu : (1) landasan filosofis pendidikan, (2) landasan sosiologis pendidikan, (3) landasan kultural pendidikan, (4) landasan psikologis pendidikan, (5) landasan ilmiah dan teknologi. Landasan inilah yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia, namun pada realitas yang ada saat ini bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih berpendidikan rendah dan hal inilah yang membuat dampak negatif terlambatnya kemajuan Negara Indonesia mengingat pendidikan merupakan unsur penting dalam hal pemajuan suatu negara. “Artinya, jika mutu pendidikan ingin mencapai tingkat pencapaian terbaik maka sumber daya manusiapun harus ditingkatkan. Tentu saja meningkatkan mutu sumber daya manusia harus melalui proses pendidikan pula, bukan secara tiba-tiba”.[3]
Kualitas sumber daya manusia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang dimana dua faktor ini saling terkalit dalam hal peningkatan kapasitas diri manusia. Faktor internal terkait dengan motivasi atau niat belajar manusia, kemudian faktor eksternalnya yaitu terkait dengan sumber belajar, lingkungan, sosial, ataupun budaya. Jika dua hal ini dapat berjalan dengan selaras dan tetap mengikuti asas dan landasan pendidikan yang ada maka prosentase pencapaian tujuan pendidikan di Indonesia akan tergolong tinggi.
Tercapainya tujuan pendidikan nasional akan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa, seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa pendidikan merupakan faktor fundamental dalam ranah kemajuan suatu bangsa. Perlunya pergerakan nyata serta sesuai keadaan saat ini akan memunculkan alternatif pencapaian kehidupan masyarakat yang sejahterah dan damai. Keterkaitan yang tergambar tersebut semestinya dapat berjalan beriringan untuk merangkul cita- cita berkehidupan berbangsa dan bernegara, namun tidak semudah itu menggapai hal tersebut. Banyak faktor- faktor yang menghambat penggapaian cita- cita tersebut yang mencul dari sektor pemerintahan sampai sektor masyarakat bawah (penerima kebijakan serta keputusan pemerintah). Dalam praktenya sering terjadi cacat komunikasi antara keputusan pemerintah dengan keinginan masyarakat, hal dasar seperti inilah akar dari munculnya problematika dalam lingkup pembangunan nasional.[4]
Perlunya kesesuayan agar membentuk kepaduan antara pembuat kebijakan serta penerima kebijakan atau keputusan tersebut. Setelah sektor sumber daya manusianya telah baik maka unsur- unsur kehidupan yang lain akan ikut maju, dan kemudian akan terlihat juga pada kemajuan negara Indonesia, dan disanalah roh keterkaitan sumber daya manusia dengan pendidikan tersebut.

C.    Manajamen Sumber Daya Pendidikan menurut Undang-Undang
Menurut Kebijakan pendidikan tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1— 5 yang berbunyi: (1) setiap warga Negara wajib mendapat pendidikan, (2) setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai, (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dari belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.[5]
Dalam Sistem Pendidikan Nasional UU No.2/1989, Pendidikan Nasional adalah usaha sadar yang memungkinkan Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya.[6] Pada GBHN 1999— 2004 Dapat diketahui bahwa visi pembangunan pendidikan nasional ialah “(1) khususnya dalam bidang pendidikan dinyatakan bahwa pendidikan bermakna diperlukan bagi pengembangan pribadi dan watak bagi hidup kebersamaan dan toleransi, (2) kita memerlukan membangun suatu masyarakat yang demokratis, damai, berkeadilan dan berdaya saing”. Diketahui bahwa misi pendidikan nasional ialah “menciptakan suatu sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu, dalam rangka mengembangkan kualitas sumber daya manusia” . Visi dan misi yang telah dijadikan patokan tersebut dapat terlihat bahwa unsur pembangunan nasional dipusatkan pada pengembangan sumber daya manusianya karena sumber daya manusia inilah yang nantinya dapat menjadi poros pergerakan bangsa Indonesia.[7]
Sesuai dengan pembahasan diatas bahwa SDM dalam pendidikan itu sendiri merupakan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maka Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 5 dan 6 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[8]
Kemudian Tujuan manajemen sumber daya manusia pendidikan berbeda dengan manajemen sumber daya manusia pada konteks bisnis. Di dunia bisnis, manajemen sumber daya manusia bertujuan memberikan satuan kerja yang efektif kepada organisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, studi tentang manajemen sumber daya manusia di dalam bisnis akan menunjukkan bagaiamana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas) yang tepat. Sedangkan di dunia pendidikan tujuan manajemen SDM lebih mengarah pada pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif, kreatif dan berprestasi. Di indonesia ada satu Direktorat Tenaga Pendidikan di bawah Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Kependidikan (PMKTK) yang memiliki wewenang untuk mengatur, mengelola tenaga pendidik dan kependidikan.
Berdasarkan (Permendiknas No. 8 Tahun 2005) tugas DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPKT) mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendididikan nonformal.[9]
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 39: (1) Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[10]
Secara khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang-Undang no. 14 Tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional , pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pegambi kepada masyarakat. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa: kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional , yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta, menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[11]
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategi terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan.Tercapainya tujuan pendidikan nasional akan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa, seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa pendidikan merupakan faktor fundamental dalam ranah kemajuan suatu bangsa. Perlunya pergerakan nyata serta sesuai keadaan saat ini akan memunculkan alternatif pencapaian kehidupan masyarakat yang sejahterah dan damai.
Adapun UU yang menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dalam MSDM pendidikan sebagai berikut :
1.        UUD 1945 pasal 31 ayat 1— 5
2.       Dalam Sistem Pendidikan Nasional UU No.2/1989
3.       UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 5 dan 6
4.       (Permendiknas No. 8 Tahun 2005) tugas DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPKT)
5.       Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 39:
6.       Undang-Undang no. 14 Tahun 2007
Yang semuanya menjadi dasar dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dalam pendidikan, sehingga Negara kita bisa lebih baik dan menjadi negara yang Dinamis diwaktu kemudian.





B.     Saran
Demikian makalah yang kami wacanakan, kami sebagai penulissadr akan banyaknya kekurangan  dan jauh dari hal sempurna dari makalah ini. Mohon kritik dan saran dari pembaca guna menjadi motivasibagi penulis untuk membuat makalh selanjutnya. Dan kami ucapkan kepada semua pihak dalam penyusunan makalah ini.



























Daftar Pustaka

Arifin, Ratna. 2011. Definisi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli. Tersedia : http//fhinzoepoe.wordpress.com [15-2-2011]

Suharsaputra, Uhar. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan. Tersedia : http//uharsputra.wordpress.com [8-3-2010]

Malayu S.P. Hasibuan 2000, Manajemen sumber daya manusia, Bumi Aksara.

Tilaar, H.A.R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta.

UURI No. 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia

Depdiknas. 2007. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.Jakarta : Pusat Informasi dan Humas Depdiknas.

UURI No. 20 Tahun 2003. Sistem pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia

UURI No. 14 Tahun 2007. Tugas dan Fungsi tenaga Pendidik. Bandung: Fokusmedia

UURI No. 2 Tahun 1989. Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia

UUD 1945 pasal 31 ayat 1— 5







[1] Arifin, Ratna. 2011. Definisi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli. Tersedia : http//fhinzoepoe.wordpress.com [15-2-2011]
[2]Malayu S.P. Hasibuan 2000, Manajemen sumber daya manusia, Bumi Aksara hlm 10.
[3]Suharsaputra, Uhar. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan. Tersedia : http//uharsputra.wordpress.com [8-3-2010]
[4]Http // bloger-manajemen dalam-pendidikan ,co.id
[5]UUD 1945 pasal 31 ayat 1— 5
[6]UURI No. 2 Tahun 1989. Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
[7]Tilaar, H.A.R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta.
[8]UURI No. 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
[9]Depdiknas. 2007. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.Jakarta : Pusat Informasi dan Humas Depdiknas.
[10]UURI No. 20 Tahun 2003. Sistem pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
[11]UURI No. 14 Tahun 2007. Tugas dan Fungsi tenaga Pendidik. Bandung: Fokusmedia

No comments:

cari judul makalah