KATA PENGANTAR
Dengan
nama Allah yang Maha pemurah lagi Maha penyayang segala puji bagi Allah
pemelihara semesta alam,yang telah mencurahkan rahmat, taufik serta hidayahnya kepada kita
sehingga kita dapat menyelesaikan makalah untuk mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia yang berjudul "Manajemen SDM dalam perspektif Undang-Undang”. Keselamatan dan kesejahteraan semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya yang senantiasa mengikuti ajaran dan petunjuknya.
sehingga kita dapat menyelesaikan makalah untuk mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia yang berjudul "Manajemen SDM dalam perspektif Undang-Undang”. Keselamatan dan kesejahteraan semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya yang senantiasa mengikuti ajaran dan petunjuknya.
Terimakasih juga saya ucapkan kepada Bapak
Ach. Barocky Zaimina M.Si selaku dosen mata kuliah Manajemen Sumber Daya
Manusia yang telah mendukung kami hingga selesainya makalah ini.
Kami menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, kelemahan dan
keterbatasan oleh karena itu kami sangat membutuhkan sumbangan pikiran, saran,
dan kritikan yang konstruktif demi kesempurnaan penyusun makalah selanjutnya.
Mudah-mudahan dengan
makalah yang singkat ini dapat memenuhi harapan kita semua dan bermanfaat bagi
penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umunya.
Jember,
2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR................................................................................................. ii
DAFTAR
ISI................................................................................................................. iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang......................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................... 1
C.
Tujuan...................................................................................................................... 2
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan ........................ 3
B. Hubungan
Menejemen Sumber Daya Manusia dengan Pendidikan........................ 4
C. Menajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan dalam Undang-Undang............... 5
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
B. Saran........................................................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Manajemen
SumberDaya Manusia atau disebut juga manajemen personalia merupakan suatu
pengakuan terhadap pentingnya unsur manusia sebagai sumber daya yang cukup
potensial dan sangat menentukan dalam suatu organisasi, dan perlu terus
dikembangkan sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi organisasi
maupun bagi pengembangan dirinya.
Di
zaman yang penuh dengan kehancuran ini, lingkungan yang dihadapi oleh manajemen
Sumber Daya Manusia sangatlah menantang, perubahan muncul dengan cepat dan
meliputi masalah-masalah yang sangat luas. Oleh karena itu mengelola Sumberdaya
manusia menjadi sesuatu yang sangat menentukan bagi keberhasilan suatu
organisasi, kegagalan dalam mengelolanya akan berdampak pada kesulitan
organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.
Nah
disini dalam makalah kami menjelaskan dan memaparkan mengenai Manajemen Sumber
Daya Manusia pendidikan dimana didalamnya terdapat dua komponen penting yang
saling bergantung satu sama lain, sehingga dari keduanya menjadi faktor
terbesar dalam kemajuan pendidikan. Hal ini disebabkan karna dari keduanya ini
menjadi dua Sumber Daya Manusia yang dimaksud yaitu tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Yang semuanya akan di bahas secara ringkas dan tegas dengan dasar
Undang-undang yang sudah dibuat. Selamat membaca.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana Pengertian MSDM dalam Pendidikan ?
2.
Bagaimana Hubungan SDM dengan
Pendidikan ?
3.
Bagaimana MSDM dalam Pendidikan
menurut Undang-Undang ?
C. Tujuan
1. Untuk menjelaskan Pengertian MSDM dalam
Pendidikan.
2. Untuk menjelaskan Hubungan SDM dengan Pendidikan.
3. Untuk menjelaskan MSDM dalam Pendidikan menurut Undang-Undang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Sumber Daya
Manusia dalam Pendidikan
Manajemen sumber daya manusia pendidikan disebut
juga manajemen tenaga pendidik dan kependidikan. Dalam organisasi pendidikan
tenaga pendidik dan kependidikan ini merupakan sumber daya manusia potensial
yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan asumsi ini, kami berpendapat pada
beberapa teori tentang manajemen sumber daya manusia pada organisasi swasta
atau perusahaan sehingga sebelum diuraikan definisi manajemen tenaga pendidik
dan kependidikan terlebih dahulu akan dipaparkan definisi manajemen sumber daya
manusia.
1.
Manajemen sumber daya manusia merupakan serangkaian
sistem yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan performansi SDM.
Misal: staffing, kompensasi, dan pelatihan dimaksudkan untuk menyediakan
dukungan yang sinergis bagi organisasi dalam meningkatkan kemampuan untuk
mencapai tujuan strategik dengan menekan biaya atau melahirkan inovasi.[1]
2.
Manajemen sumberdaya manusia adalah penarikan,
seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan sumberdaya manusia untuk
mencapai baik tujuan-tujuan individu maupun organisasi.
3.
Manajemen [2]sumber
daya manusia adalah pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya manusia.
4.
Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan Ilmu dan
seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar Efektif dan efiesien
membantu terwujudnya Tujuan perusahaan dan lain sebagainya.
Dari beberapa pengertian diatas dapat di tarik
kesimpulan bahwa manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas
yang harus dilakukan mulia dari tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke
dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan
SDM meliputi perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi,
penghargaan, pendidikan dan latihan atau pengembangan dan pemberhentian.
B. Hubungan Menejamen Sumber Daya
Manusia dengan Pendidikan
Hubungan SDM dengan pendidikan dapat terlihat hasil
dari pada lulusan sekolah itu sendiri dan pada dasarnya suatu pendidikan
dikatakan berhasil apabila sudah sesuai dengan landasan atau dasar pembentukan
tujuan pendidikan yang telah diatur oleh suatu negara. Negara Indonesia
memiliki lima landasan pendidikan yaitu : (1) landasan filosofis pendidikan, (2)
landasan sosiologis pendidikan, (3) landasan kultural pendidikan, (4) landasan
psikologis pendidikan, (5) landasan ilmiah dan teknologi. Landasan inilah yang
menjadi acuan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia, namun pada realitas
yang ada saat ini bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih berpendidikan
rendah dan hal inilah yang membuat dampak negatif terlambatnya kemajuan Negara
Indonesia mengingat pendidikan merupakan unsur penting dalam hal pemajuan suatu
negara. “Artinya, jika mutu pendidikan ingin mencapai tingkat pencapaian
terbaik maka sumber daya manusiapun harus ditingkatkan. Tentu saja meningkatkan
mutu sumber daya manusia harus melalui proses pendidikan pula, bukan secara
tiba-tiba”.[3]
Kualitas sumber daya manusia dipengaruhi oleh faktor
internal dan eksternal yang dimana dua faktor ini saling terkalit dalam hal
peningkatan kapasitas diri manusia. Faktor internal terkait dengan motivasi
atau niat belajar manusia, kemudian faktor eksternalnya yaitu terkait dengan
sumber belajar, lingkungan, sosial, ataupun budaya. Jika dua hal ini dapat
berjalan dengan selaras dan tetap mengikuti asas dan landasan pendidikan yang
ada maka prosentase pencapaian tujuan pendidikan di Indonesia akan tergolong
tinggi.
Tercapainya tujuan pendidikan nasional akan berbanding
lurus dengan kemajuan bangsa, seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa
pendidikan merupakan faktor fundamental dalam ranah kemajuan suatu bangsa.
Perlunya pergerakan nyata serta sesuai keadaan saat ini akan memunculkan
alternatif pencapaian kehidupan masyarakat yang sejahterah dan damai.
Keterkaitan yang tergambar tersebut semestinya dapat berjalan beriringan untuk
merangkul cita- cita berkehidupan berbangsa dan bernegara, namun tidak semudah
itu menggapai hal tersebut. Banyak faktor- faktor yang menghambat penggapaian
cita- cita tersebut yang mencul dari sektor pemerintahan sampai sektor
masyarakat bawah (penerima kebijakan serta keputusan pemerintah). Dalam
praktenya sering terjadi cacat komunikasi antara keputusan pemerintah dengan
keinginan masyarakat, hal dasar seperti inilah akar dari munculnya problematika
dalam lingkup pembangunan nasional.[4]
Perlunya kesesuayan agar membentuk kepaduan antara
pembuat kebijakan serta penerima kebijakan atau keputusan tersebut. Setelah
sektor sumber daya manusianya telah baik maka unsur- unsur kehidupan yang lain
akan ikut maju, dan kemudian akan terlihat juga pada kemajuan negara Indonesia,
dan disanalah roh keterkaitan sumber daya manusia dengan pendidikan tersebut.
C. Manajamen Sumber Daya Pendidikan
menurut Undang-Undang
Menurut
Kebijakan pendidikan tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1— 5 yang berbunyi:
(1) setiap warga Negara wajib mendapat pendidikan, (2) setiap warga Negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai, (3) pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dari belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,
(5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.[5]
Dalam
Sistem Pendidikan Nasional UU No.2/1989, Pendidikan Nasional adalah usaha sadar
yang memungkinkan Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan
mengembangkan dirinya secara terus-menerus dari satu generasi ke generasi
berikutnya.[6]
Pada GBHN 1999— 2004 Dapat diketahui bahwa visi pembangunan pendidikan nasional
ialah “(1) khususnya dalam bidang pendidikan dinyatakan bahwa pendidikan bermakna
diperlukan bagi pengembangan pribadi dan watak bagi hidup kebersamaan dan
toleransi, (2) kita memerlukan membangun suatu masyarakat yang demokratis,
damai, berkeadilan dan berdaya saing”. Diketahui bahwa misi pendidikan nasional
ialah “menciptakan suatu sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis
dan bermutu, dalam rangka mengembangkan kualitas sumber daya manusia” . Visi
dan misi yang telah dijadikan patokan tersebut dapat terlihat bahwa unsur
pembangunan nasional dipusatkan pada pengembangan sumber daya manusianya karena
sumber daya manusia inilah yang nantinya dapat menjadi poros pergerakan bangsa
Indonesia.[7]
Sesuai dengan pembahasan diatas bahwa SDM dalam
pendidikan itu sendiri merupakan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maka
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 5
dan 6 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[8]
Kemudian
Tujuan manajemen sumber daya manusia pendidikan berbeda dengan manajemen sumber
daya manusia pada konteks bisnis. Di dunia bisnis, manajemen sumber daya
manusia bertujuan memberikan satuan kerja yang efektif kepada organisasi. Untuk
mencapai tujuan tersebut, studi tentang manajemen sumber daya manusia di dalam
bisnis akan menunjukkan bagaiamana seharusnya perusahaan mendapatkan,
mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah
(kuantitas) dan tipe (kualitas) yang tepat. Sedangkan di dunia pendidikan
tujuan manajemen SDM lebih mengarah pada pembangunan pendidikan yang bermutu,
membentuk SDM yang handal, produktif, kreatif dan berprestasi. Di indonesia ada
satu Direktorat Tenaga Pendidikan di bawah Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan
Kependidikan (PMKTK) yang memiliki wewenang untuk mengatur, mengelola tenaga
pendidik dan kependidikan.
Berdasarkan
(Permendiknas No. 8 Tahun 2005) tugas DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPKT) mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis di bidang
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendididikan nonformal.[9]
Berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 39: (1) Tenaga Kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.[10]
Secara
khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada
Undang-Undang no. 14 Tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional , pengembang ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni, serta pegambi kepada masyarakat. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa:
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional , yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta, menjadi warga Negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tenaga
pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategi
terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian
dan nilai-nilai yang diinginkan.Tercapainya
tujuan pendidikan nasional akan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa,
seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa pendidikan merupakan faktor
fundamental dalam ranah kemajuan suatu bangsa. Perlunya pergerakan nyata serta
sesuai keadaan saat ini akan memunculkan alternatif pencapaian kehidupan
masyarakat yang sejahterah dan damai.
Adapun UU yang menjelaskan tentang hal-hal yang
berkaitan dalam MSDM pendidikan sebagai berikut :
1.
UUD 1945 pasal 31 ayat 1— 5
2.
Dalam
Sistem Pendidikan Nasional UU No.2/1989
3.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 1 ayat 5 dan 6
4.
(Permendiknas
No. 8 Tahun 2005) tugas DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPKT)
5.
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Pasal 39:
6.
Undang-Undang
no. 14 Tahun 2007
Yang semuanya menjadi dasar dalam mengembangkan
Sumber Daya Manusia dalam pendidikan, sehingga Negara kita bisa lebih baik dan
menjadi negara yang Dinamis diwaktu kemudian.
B.
Saran
Demikian
makalah yang kami wacanakan, kami sebagai penulissadr akan banyaknya
kekurangan dan jauh dari hal sempurna
dari makalah ini. Mohon kritik dan saran dari pembaca guna menjadi motivasibagi
penulis untuk membuat makalh selanjutnya. Dan kami ucapkan kepada semua pihak
dalam penyusunan makalah ini.
Daftar Pustaka
Arifin, Ratna. 2011. Definisi
Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli. Tersedia :
http//fhinzoepoe.wordpress.com [15-2-2011]
Suharsaputra, Uhar. 2010. Manajemen
Sumber Daya Manusia Pendidikan. Tersedia : http//uharsputra.wordpress.com
[8-3-2010]
Malayu
S.P. Hasibuan 2000, Manajemen sumber daya
manusia, Bumi Aksara.
Tilaar, H.A.R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
UURI No. 20 Tahun 2003. Sistem
Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
Depdiknas. 2007. Rencana Strategis
Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.Jakarta : Pusat Informasi dan Humas
Depdiknas.
UURI No. 20 Tahun 2003. Sistem
pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
UURI No. 14 Tahun 2007. Tugas
dan Fungsi tenaga Pendidik. Bandung: Fokusmedia
UURI No. 2 Tahun 1989. Sistem
Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
UUD 1945 pasal 31 ayat 1— 5
[1] Arifin,
Ratna. 2011. Definisi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli.
Tersedia : http//fhinzoepoe.wordpress.com [15-2-2011]
[2]Malayu
S.P. Hasibuan 2000, Manajemen sumber daya
manusia, Bumi Aksara hlm 10.
[3]Suharsaputra,
Uhar. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan. Tersedia : http//uharsputra.wordpress.com
[8-3-2010]
[4]Http //
bloger-manajemen dalam-pendidikan ,co.id
[5]UUD 1945
pasal 31 ayat 1— 5
[6]UURI No. 2
Tahun 1989. Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
[7]Tilaar, H.A.R.
2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta.
[8]UURI No.
20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
[9]Depdiknas.
2007. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.Jakarta :
Pusat Informasi dan Humas Depdiknas.
[10]UURI No.
20 Tahun 2003. Sistem pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia
[11]UURI No.
14 Tahun 2007. Tugas dan Fungsi tenaga Pendidik. Bandung:
Fokusmedia
No comments:
Post a Comment