Search makalah

Wednesday, 10 January 2018

MAKALAH KONSEP DASAR WARGA NEGARA INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Sebagai suatu kesatuan, warga negara adalah salah satu ciri suatu negara yang berkedaulatan, cukup dilihat dari warga negaranya saja kita bisa melihat seberapa maju negara tersebut.
Dalam suatu negara, warga negara harus tahu bagaimana negara yang dia berada di dalamnya. Sistem pemerintahannya, hukum yang berkembang dinegara tersebut dan banyak lagi yang patut dia ketahui dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara yang baik.
Warga negara adalah alat kunci keberhasilan suatu negara dalam mengembangkan sayapnya di kancah Internasional, maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus diketahui oleh warga negara, supaya dia bisa mengetahui orang yang bagimana yang diakui oleh negara sebagai warga negara, dan orang yang bagaimana yang tidak diakui oleh negara.
Kala ini warga negara harus mengetahui hubungan timbal balik antara warga negara ataupun pemerintah yang menaunginya. Seperti masyarakat Modern saat ini, hubungan timbal balik antar warga negara semakin nyata contohnya saja pada saat warga hak warga negara pada hukum. Hak warga negara melaporkan dirinya telah terjadi suatu kerugian yang dimisalkan pada pencurian dan kewajiban aparatur negara yaitu polisi sebagai aparat penegak hukum yang menegakkan hukum di negaranya untuk menangkap pelaku tindakan kriminal, dan itu termasuk tindakan nyata hubungan timbal balik antara pemerintah yang menjadi aparatur negara dan masyarakat.




B.   Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Konsep Dasar Tentang Warga Negara ?
2.      Apa Unsur-unsur yang Menentukan Kewarganegaraan ?
3.      Apa Problem Status Kewarganegaraan ?
4.      Bagaimana Karakteristik Warga Negara yang demokrat ?
5.      Bagaimana Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ?
6.      Apa Hak dan Kewajiban Warga Negara ?

C.   Tujuan

1.      Untuk mengetahui bagaimana konsep warga Negara.
2.      Untuk mengetahui apa saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan.
3.      Untuk mengetahui apa saja yang menjadi problem status dalam kewarganegaraan.
4.      Untuk mengetahui bagaimana karakterisrik warga Negara yang demokrat.
5.      Untuk mengetahui bagaimana cara dan bukti untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
6.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga Negara.













BAB II
PEMBAHASAN
KEWARGANEGARAAN
A. KONSEP DASAR TENTANG WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warag dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggungjawab.
Sejalan dengan definisi di atas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti objek yang dalam bahasa Inggris (object) berarti orang yang dimilki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Secara singkat, Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, Cina, Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warag negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
2.  Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan di perlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum dari Negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak contoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraan seperti  anak yang lahir dari perkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atau atau warga keturunan Tionghoa yang lahir dan besar di Indoinesia namun kesulitan mendapatkan kewarganegaraan.
Setiap Negara bebas menetapkan asas kewarganegaraan, karena setiap Negara memiliki budaya, sejarah dan tradisi yang berbeda satu sama lain. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu: (1) asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan dan kelahiran dan (2) asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
1.    Asas kewaganegaraan berdasarkan keturunan dan kelahiran
a.      Asas keturunan (ius sanguinis)
Asas keturunan (ius sanguinis) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus  warga negara dari negara tersebut ; artinya apabila seseorang lahir di Indonesia, tetapi oang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan bardasarkan dari orang tuanya.
b.      Asas kelahiran (ius soli)
Asas kelahiran (ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang; artinya, apabila seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka ia berhak mendapatkan status warga negara tersebut.

2.    Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
a.       Asas kesatuan hukum
Asas kwearganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama.
b.      Asas persamaan derajat 
Asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing-masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat memiliki kewarganegaraan asal.

B.     UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN

1.      Unsur darah atau keturunan (ius sanguinis)
Kewarganegaraan yang diperoleh atas kewarganegaraan dari orang tua yang melahirkan. Bila orang tua berkewarganegaraan indonesia maka anaknya adalah warga negara Indonesia. Unsur ini telah berlaku dalam sistem kesukusn sejak dahulu, dan sekarang berlaku di antaranya di Inggris, Amerika Serikat,perancis, Jepang, dan Indonesia.
2.      Unsur daerah tempat lahir (ius soli)
Kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar daerah kelahiran  dari orang tua yang melahirkan.
3.      Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi, yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Hak kewarganegaraan ini disebut juga kewarganegaraan aktif. Sementara itu seseorang dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.






C.    PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
Berkaitan dengan status kewarganegaraan, persoalan akan muncul apabila sebuah negara menerapkan secara tegas asas kewarganegaraan tertentu. Persoalan- persoalan itu dikenal sebagai berikut.
1.      Apatride, yaitu seseorang tidak memperoleh status kewarganegaraan tertentu oleh karena ia lahir lahir di sebuah nagara yang menganut ius sanguinis.
2.      Bipatride, yaitu seseorang memiliki kewarganegaraan ganda oleh karena orang tersebut baresal dari orang tua yang negaranya menganut ius sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut ius soli.
3.      Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, seperti penduduk yang tinggal di perbatasan antar dua negara.
Guna mengatasi persoalan status kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal. Bagi negara Indonesia, persoalan kewarganegaaan diatur oleh UUD 1945 pasal 28D Ayat 4: “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. UU No. 62 Tahun 1958tentang kewargarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan indonesia adalah karena kelahiran, karena pengangkatan, karena perkawinan, karena turut ayah dan ibu, karena pernyataan, dan karena kewarganegaraan, yaitutata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan, seperi ditegaskan dalam UU No. 12 Tahun 2006 sebagai yang menggantikan UU No. 62 Tahun1958, dan UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958.
1.      Karena kelahiran
Akta yang dimiliki oleh warga negara dari kantor catatan sipil kabupaten/kota sebagai bukti tanggal, bulan , tahun (waktu), dan tempat kelahiran setelah kantor tersebut menerima usul pengajuan yang berisi bukti kelahiran dari rumah sakit/bersalin maupun instansi yang berwenang seperti kelurahan.
2.      Karena pengangkatan
Adalah keputusan negara untuk memberikan kesempatan bagi anak warga negara asing melalui pengangkatan. Pengangkatan ini berdasarkan peraturan pemerintah No. 67 Tahun 1958 dan sesuai dengan surat Edaran Menteri Kehakiman tanggal 5 Januari 1959 dengan bukti adanya pernyataan sah dari buku catatan tentang pengangkatan anak asing dari pemerintah melalui menteri kehakiman. Sebaliknya bahwa anak warga negara indonesia (WNI) yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sbagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI (Menurut UU N0. 12 tahun 2006 pasal 5 ayat 2).
3.      Karena perkawinan
Adalah keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan atas dasar perkawinan yang dibuktikan dengan buku nikah dari Kantor Uruan Agama (KUA) Departemen Agama RI.
4.      Karena turut ayah dan ibu
Adalah keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan karena keikut sertaan warga negara tersebut dengan ayah dan ibunya.
5.      Karena pernyataan
Adalah keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan kepada warga negara melalui pembuatan pernyataan yang berisi mengenai kehilangan.
6.      Karena pewaganegaraan
Adalah keputusan presiden mengenai diterimanya permionan perolehan hak kewarganegaraan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Bukti kewarganegaraan berdasarkan permohonan adalah petikan keputusan presiden tentang permohonan tersebut. Bukti ini diberikan kepada pemohon setelah permohonan dikabulkan dan pemohon melakukan pengucapan sumpah dan janji setia kepada negara RI.









D.    KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
1.      Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebgai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebgai warga negara yang democrat, seorang warga negara juga di tuntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2.      Bersikap Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris(realitas social, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditujukan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.      Membuka Diskusi dan Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di tengah komunitas warga negara, apalagi di tengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4.      Bersikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5.      Rasional
Bagi Negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu yang yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara sementara. Sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6.   Adil
Sebagai negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil adalah bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan.
7.  Jujur
Memiliki sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur biasa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan sebagainya.
Kejujuran politik adalah bahwa kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin di capai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang poliotisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan bagi partainya. Karena partai itu penting bagi kedudukannya.


Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Sebagai warga negarayang otonom, ia mempunyai karesteritik lanjutan sebagai berikut:
1.      Memiliki kemandirian.
2.      Memiliki tanggung jawab.
3.      Menghargai martabat manusia dan keharmonisan pribadi.
4.      Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran sikap yang santun.
5.      Mendorong berfungsinya demokrat konstitusional yang sehat.
Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional yaitu :
a.       Menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law).
b.      ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making)
c.       mendukung pembuatan materi-materi hukum yang renponsif (content of law)
d.      Ikut menciptakan aparat penegak hokum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law)
E.     CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan RI, yaitu:
a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
b.      Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling lambat 10 tahun tidak berturut-turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani.
d.      Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan konstitusi UUD 1945.
e.        Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun atau lebih.
f.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g.      Memiliki pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Tata cara permohonan memperoleh kewarganegaraan:
a.       Permohonan pewarganegaraan di ajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri.
b.      Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat.
c.       Menteri meeneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
d.      Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya, yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan cara, yaitu:
a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.      Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani.
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
e.       Tidak pernah di jatuhi pidana karena karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g.      Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
a.       Permohonan di ajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri.
b.      Berkas permohonan tersebut di sampaikan kepada pejabat.
c.       Permohonan di sertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
d.      Permohonan di kenai biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
e.       Presiden dapat menerima dan menolak permohonan.
f.       Pengabulan permohonan di tetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden di tetapkan.
g.      Penolakanpermohonan disertai alasan dan di beritahukan oleh menteri paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan di terima oleh menteri.
h.      Keputusan presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
i.        Paling lambat 3 bulan sejak keputusan presiden di kirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia.
j.        Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka keputusan presiden batal demi hukum.
k.      Apabila pelaksanaan sumpah atau janji tidak dapat di lakukan karena kelailan pejabat, mak pemohon dapat menyatakan pengucpan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat lain yang di tunjuk menteri.
l.        Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah atau janji.
m.    Paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji, pejabat menyampaikan berita acara yang tersbut.
n.      Setelah pengucapan sumpah atau janji pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari.
o.      Salinan keputusan presiden tentang pewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan seseorang.
p.      Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.  

Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga negara by operation of law dan warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel aktif dikenal dengan by registration.

Dalam penjelasan umum Undang-undang No.62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu (1) karena kelahiran. (2) karena pengangkatan. (3) karena dikabulkannya permohonan. (4) karena pewarganegaraan. (5) karena perkawinan. (6) karena turut ayah dan ibu serta (7) karena pernyataan.
            Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut (berdasarkan Undang-undang No.62/1958:
1.            Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran.
2.            Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari peraturan pemerintah No.67/1958, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/2/25. Butir 6. Tanggal 5 Januari 1959.
3.            Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
4.            Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarga-negaraan adalah Petikan Keputusan Presiden.
1.            Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh kehilangan kewarganegaraan Repoblik Indonesia dengan pernyataan.





F.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibanya sebagai warga Negara.
Hak dan kewajiban warga Negara yang di maksud adalah sebagai berikut:
1.      Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a.       Hak atas pekerjaan dan penhidupan yang layak.
b.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c.       Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d.      Setiap anak kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan.
e.       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
f.       Berhak mendapatkan pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
h.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
i.        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j.        Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
l.        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di  wilayah Negara, dan meninggalkan nya serta berhak kembali.
m.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
n.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


o.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk menembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
p.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh  suaka poliyik dari Negara lain.
r.        Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta bserhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s.       Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
t.        Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
u.      Setiap orang berhak mempunuai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
v.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.
w.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskrim.inatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.





2.      Kewajiban warga Negara meliputi :
a.       Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama, antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air (pasal 27).
b.      Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29).
c.       Rajin menghormati hak asai orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (pasal 28).
d.      Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
e.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
f.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g.      Wajib mengikuti pendidikan dasar













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dari sisi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Unsur- unsur yang menentukan kewarganegaraan:
1.      Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis);
2.      Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli);
3.      Unsur pewarganegaraan (Naturaalisasi).
Karateristik warga negara yang demokrat:
1.      Rasa hormat dan tanggung jawab;
2.      Bersikap kritis;
3.      Membuka diskusi dan dialog;
4.      Bersikap terbuka;
5.      Rasional;
6.      Adil;
7.      Jujur.
B.     Saran
Sebagai warga negara yang baik kita harus mencintai dan menjaga kesatuan negara kita agar negara yang sangat kita cintai ini menjadi negara yang makmur dan sentosa seperti cita-cita dan tujuan bangsa kita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA

http://putrajelapat.blogspot.com/2009/11/konsep-tentang-warganegara-civic.html

No comments:

cari judul makalah