BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sebagai
suatu kesatuan, warga negara adalah salah satu ciri suatu negara yang
berkedaulatan, cukup dilihat dari warga negaranya saja kita bisa melihat
seberapa maju negara tersebut.
Dalam suatu
negara, warga negara harus tahu bagaimana negara yang dia berada di dalamnya.
Sistem pemerintahannya, hukum yang berkembang dinegara tersebut dan banyak lagi
yang patut dia ketahui dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara yang
baik.
Kala ini warga negara harus mengetahui hubungan timbal balik
antara warga negara ataupun pemerintah yang menaunginya. Seperti masyarakat
Modern saat ini, hubungan timbal balik antar warga negara semakin nyata contohnya
saja pada saat warga hak warga negara pada hukum. Hak warga negara melaporkan
dirinya telah terjadi suatu kerugian yang dimisalkan pada pencurian dan
kewajiban aparatur negara yaitu polisi sebagai aparat penegak hukum yang
menegakkan hukum di negaranya untuk menangkap pelaku tindakan kriminal, dan itu
termasuk tindakan nyata hubungan timbal balik antara pemerintah yang menjadi
aparatur negara dan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Konsep Dasar Tentang Warga Negara ?
2. Apa
Unsur-unsur yang Menentukan Kewarganegaraan ?
3. Apa
Problem Status Kewarganegaraan ?
4. Bagaimana
Karakteristik Warga Negara yang demokrat ?
5. Bagaimana
Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ?
6. Apa
Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui bagaimana konsep warga Negara.
2. Untuk
mengetahui apa saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan.
3. Untuk
mengetahui apa saja yang menjadi problem status dalam kewarganegaraan.
4. Untuk
mengetahui bagaimana karakterisrik warga Negara yang demokrat.
5. Untuk
mengetahui bagaimana cara dan bukti untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
6. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
KEWARGANEGARAAN
A. KONSEP DASAR TENTANG WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara
Warga negara
diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota atau warag dari suatu negara, yakni
peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggungjawab.
Sejalan
dengan definisi di atas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa negara yang
merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti
objek yang dalam bahasa Inggris (object) berarti orang yang dimilki dan
mengabdi kepada pemiliknya.
Secara
singkat, Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.
Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus
terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbale balik terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini,
dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
Cina, Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia dapat menjadi warga negara.
Selain itu,
sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warag negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
2. Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan di perlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang.
Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum dari Negara,
serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak contoh kasus tentang pentingnya
status kewarganegaraan seperti anak yang
lahir dari perkawinan yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan, atau atau
warga keturunan Tionghoa yang lahir dan besar di Indoinesia namun kesulitan
mendapatkan kewarganegaraan.
Setiap
Negara bebas menetapkan asas kewarganegaraan, karena setiap Negara memiliki
budaya, sejarah dan tradisi yang berbeda satu sama lain. Dalam asas
kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu: (1) asas kewarganegaraan berdasarkan
keturunan dan kelahiran dan (2) asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
1. Asas kewaganegaraan berdasarkan
keturunan dan kelahiran
a.
Asas
keturunan (ius sanguinis)
Asas
keturunan (ius sanguinis) adalah penentuan status kewarganegaraan
berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut ; artinya
apabila seseorang lahir di Indonesia, tetapi oang tuanya berkewarganegaraan
asing, ia memperoleh status kewarganegaraan bardasarkan dari orang tuanya.
b.
Asas
kelahiran (ius soli)
Asas
kelahiran (ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang; artinya, apabila seseorang lahir di
suatu wilayah negara, maka ia berhak mendapatkan status warga negara tersebut.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan
a. Asas kesatuan hukum
Asas
kwearganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama
dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama.
b. Asas persamaan derajat
Asas yang
menentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan pihak masing-masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat
memiliki kewarganegaraan asal.
B. UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN
KEWARGANEGARAAN
1. Unsur darah atau keturunan (ius
sanguinis)
Kewarganegaraan
yang diperoleh atas kewarganegaraan dari orang tua yang melahirkan. Bila orang
tua berkewarganegaraan indonesia maka anaknya adalah warga negara Indonesia.
Unsur ini telah berlaku dalam sistem kesukusn sejak dahulu, dan sekarang
berlaku di antaranya di Inggris, Amerika Serikat,perancis, Jepang, dan
Indonesia.
2. Unsur daerah tempat lahir (ius soli)
Kewarganegaraan
yang diperoleh atas dasar daerah kelahiran
dari orang tua yang melahirkan.
3. Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Kewarganegaraan
yang diperoleh atas hak opsi, yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak
menjadi warga negara dari suatu negara. Hak kewarganegaraan ini disebut juga
kewarganegaraan aktif. Sementara itu seseorang dapat menggunakan hak repudiasi,
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.
C. PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
Berkaitan
dengan status kewarganegaraan, persoalan akan muncul apabila sebuah negara
menerapkan secara tegas asas kewarganegaraan tertentu. Persoalan- persoalan itu
dikenal sebagai berikut.
1. Apatride,
yaitu seseorang tidak memperoleh status kewarganegaraan tertentu oleh karena ia
lahir lahir di sebuah nagara yang menganut ius sanguinis.
2. Bipatride,
yaitu seseorang memiliki kewarganegaraan ganda oleh karena orang tersebut
baresal dari orang tua yang negaranya menganut ius sanguinis sedangkan ia lahir
di negara yang menganut ius soli.
3. Multipatride,
yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, seperti
penduduk yang tinggal di perbatasan antar dua negara.
Guna
mengatasi persoalan status kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki
peraturan sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal. Bagi negara
Indonesia, persoalan kewarganegaaan diatur oleh UUD 1945 pasal 28D Ayat 4:
“setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. UU No. 62 Tahun 1958tentang
kewargarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan
indonesia adalah karena kelahiran, karena pengangkatan, karena perkawinan,
karena turut ayah dan ibu, karena pernyataan, dan karena kewarganegaraan,
yaitutata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui
permohonan, seperi ditegaskan dalam UU No. 12 Tahun 2006 sebagai yang
menggantikan UU No. 62 Tahun1958, dan UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan
pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958.
1. Karena kelahiran
Akta
yang dimiliki oleh warga negara dari kantor catatan sipil kabupaten/kota
sebagai bukti tanggal, bulan , tahun (waktu), dan tempat kelahiran setelah
kantor tersebut menerima usul pengajuan yang berisi bukti kelahiran dari rumah
sakit/bersalin maupun instansi yang berwenang seperti kelurahan.
2. Karena pengangkatan
Adalah
keputusan negara untuk memberikan kesempatan bagi anak warga negara asing
melalui pengangkatan. Pengangkatan ini berdasarkan peraturan pemerintah No. 67
Tahun 1958 dan sesuai dengan surat Edaran Menteri Kehakiman tanggal 5 Januari
1959 dengan bukti adanya pernyataan sah dari buku catatan tentang pengangkatan
anak asing dari pemerintah melalui menteri kehakiman. Sebaliknya bahwa anak
warga negara indonesia (WNI) yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah
sbagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai WNI (Menurut UU N0. 12 tahun 2006 pasal 5 ayat 2).
3. Karena perkawinan
Adalah
keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan atas dasar perkawinan
yang dibuktikan dengan buku nikah dari Kantor Uruan Agama (KUA) Departemen
Agama RI.
4. Karena turut ayah dan ibu
Adalah
keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan karena keikut sertaan
warga negara tersebut dengan ayah dan ibunya.
5. Karena pernyataan
Adalah
keputusan presiden mengenai pemberian hak kewarganegaraan kepada warga negara
melalui pembuatan pernyataan yang berisi mengenai kehilangan.
6. Karena pewaganegaraan
Adalah
keputusan presiden mengenai diterimanya permionan perolehan hak kewarganegaraan
dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Bukti kewarganegaraan berdasarkan permohonan adalah petikan keputusan presiden
tentang permohonan tersebut. Bukti ini diberikan kepada pemohon setelah
permohonan dikabulkan dan pemohon melakukan pengucapan sumpah dan janji setia
kepada negara RI.
D. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
1.
Rasa Hormat
dan Tanggung Jawab
Sebgai warga
negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga
negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang
terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik.
Selain itu, sebgai warga negara yang democrat, seorang warga negara juga di
tuntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis
serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas
tersebut.
2.
Bersikap
Kritis
Warga negara
yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan
empiris(realitas social, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan
supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditujukan
pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap
kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus
didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.
Membuka
Diskusi dan Dialog
Perbedaan
pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti
terjadi di tengah komunitas warga negara, apalagi di tengah komunitas
masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasi konflik yang
ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan
berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya,
sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap
warga negara yang demokrat.
4.
Bersikap
Terbuka
Sikap
terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia,
termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada
hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan
pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri
dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5.
Rasional
Bagi Negara
yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan
rasional adalah sesuatu yang yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang
diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan
oleh warga negara sementara. Sikap dan keputusan yang diambil secara tidak
rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6. Adil
Sebagai
negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan
cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil adalah bentuk
pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil. Dengan semangat
keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi
ditawarkan.
7. Jujur
Memiliki
sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya.
Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan
hubungan antar warga negara. Sikap jujur biasa diterapkan di segala sektor,
baik politik, sosial dan sebagainya.
Kejujuran
politik adalah bahwa kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin di
capai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak
jujuran politik adalah seorang poliotisi mencari keuntungan bagi dirinya
sendiri atau mencari keuntungan bagi partainya. Karena partai itu penting bagi
kedudukannya.
Beberapa
karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat
yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Sebagai warga negarayang
otonom, ia mempunyai karesteritik lanjutan sebagai berikut:
1.
Memiliki
kemandirian.
2.
Memiliki
tanggung jawab.
3.
Menghargai
martabat manusia dan keharmonisan pribadi.
4.
Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran sikap yang santun.
5.
Mendorong
berfungsinya demokrat konstitusional yang sehat.
Warga negara
yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional
yaitu :
a.
Menciptakan
kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law).
b.
ikut
mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making)
c.
mendukung
pembuatan materi-materi hukum yang renponsif (content of law)
d.
Ikut
menciptakan aparat penegak hokum yang jujur dan bertanggung jawab (structure
of law)
E. CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Persyaratan
untuk memperoleh kewarganegaraan RI, yaitu:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah
menikah.
b. Pada waktu pengajuan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
atau paling lambat 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa indonesia serta mengakui
dasar negara pancasila dan konstitusi UUD 1945.
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g. Memiliki pekerjaan dan atau
berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas
negara.
Tata
cara permohonan memperoleh kewarganegaraan:
a. Permohonan pewarganegaraan di ajukan di
Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri.
b. Berkas permohonan pewarganegaraan
disampaikan kepada pejabat.
c. Menteri meeneruskan permohonan tersebut
disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
d. Permohonan pewarganegaraan dikenai
biaya, yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Syarat dan Tata Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
Untuk
mengatasi masalah kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan
diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan cara, yaitu:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b. Pada waktu mengajukan permohonan
kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar Negara pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
e. Tidak pernah di jatuhi pidana karena
karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau
lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan dan atau
berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas
Negara.
Adapun tata caranya
adalah sebagai berikut:
a. Permohonan di ajukan di Indonesia oleh
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup
kepada presiden melalui menteri.
b. Berkas permohonan tersebut di sampaikan
kepada pejabat.
c. Permohonan di sertai dengan pertimbangan
kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
d. Permohonan di kenai biaya yang besarnya
diatur dengan peraturan pemerintah.
e. Presiden dapat menerima dan menolak
permohonan.
f. Pengabulan permohonan di tetapkan dengan
keputusan presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima
oleh menteri dan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung
sejak keputusan presiden di tetapkan.
g. Penolakanpermohonan disertai alasan dan
di beritahukan oleh menteri paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan di
terima oleh menteri.
h. Keputusan presiden mengenai pengabulan
permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia.
i.
Paling
lambat 3 bulan sejak keputusan presiden di kirim kepada pemohon, pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia.
j.
Apabila
tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka keputusan presiden
batal demi hukum.
k. Apabila pelaksanaan sumpah atau janji
tidak dapat di lakukan karena kelailan pejabat, mak pemohon dapat menyatakan
pengucpan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat lain yang di tunjuk
menteri.
l.
Pejabat
tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah atau janji.
m. Paling lambat 14 hari sejak tanggal
pengucapan sumpah atau janji, pejabat menyampaikan berita acara yang tersbut.
n. Setelah pengucapan sumpah atau janji
pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada kantor
imigrasi paling lambat 14 hari.
o. Salinan keputusan presiden tentang
pewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan seseorang.
p. Menteri mengumumkan nama orang yang
telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.
Pada umumnya
ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang
memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal
juga dengan warga negara by operation of law dan warga negara yang
memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel aktif dikenal
dengan by registration.
Dalam
penjelasan umum Undang-undang No.62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, yaitu (1) karena kelahiran. (2) karena pengangkatan.
(3) karena dikabulkannya permohonan. (4) karena pewarganegaraan. (5) karena
perkawinan. (6) karena turut ayah dan ibu serta (7) karena pernyataan.
Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia,
diperlukan bukti-bukti sebagai berikut (berdasarkan Undang-undang No.62/1958:
1.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran.
2.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak
Asing dari peraturan pemerintah No.67/1958, sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Kehakiman No. JB.3/2/25. Butir 6. Tanggal 5 Januari 1959.
3.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang
permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
4.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
pewarga-negaraan adalah Petikan Keputusan Presiden.
1.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri kehakiman No.
JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh kehilangan
kewarganegaraan Repoblik Indonesia dengan pernyataan.
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Apabila
seseorang menjadi warga Negara suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga Negara
setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibanya sebagai warga
Negara.
Hak dan kewajiban warga
Negara yang di maksud adalah sebagai berikut:
1. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD
1945, adalah:
a. Hak atas pekerjaan dan penhidupan yang
layak.
b. Berhak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan.
c. Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d. Setiap anak kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan.
e. Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
f. Berhak mendapatkan pendidikan,ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g. Setiap orang berhak memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya
h. Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.
i.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
j.
Setiap
warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k. Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
l.
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah Negara, dan
meninggalkan nya serta berhak kembali.
m. Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
n. Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk menembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
p. Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q. Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka poliyik dari Negara
lain.
r.
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta bserhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
s. Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
t.
Setiap
orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermatabat.
u. Setiap orang berhak mempunuai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.
v. Hak untuk hidup, hak untuk tidak di
siksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak untuk
tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku hukum adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.
w. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskrim.inatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x. Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2. Kewajiban warga Negara meliputi :
a. Wajib membayar pajak sebagai kontrak
utama, antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air (pasal 27).
b. Wajib membela pertahanan dan keamanan
Negara (pasal 29).
c. Rajin menghormati hak asai orang lain
dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (pasal 28).
d. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
e. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
f. Wajib tunduk kepada pembatasan yang di
tetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain.
g. Wajib mengikuti pendidikan dasar
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Warga negara
diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan, dikenal dengan dua
pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dari sisi kelahiran, ada dua asas
kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran)
dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal
pula asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Unsur- unsur yang menentukan
kewarganegaraan:
1.
Unsur darah
keturunan (Ius Sanguinis);
2.
Unsur daerah
tempat kelahiran (Ius Soli);
3.
Unsur
pewarganegaraan (Naturaalisasi).
Karateristik warga negara yang
demokrat:
1.
Rasa hormat
dan tanggung jawab;
2.
Bersikap
kritis;
3.
Membuka
diskusi dan dialog;
4.
Bersikap
terbuka;
5.
Rasional;
6.
Adil;
7.
Jujur.
B. Saran
Sebagai warga negara yang baik kita
harus mencintai dan menjaga kesatuan negara kita agar negara yang sangat kita
cintai ini menjadi negara yang makmur dan sentosa seperti cita-cita dan tujuan
bangsa kita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
http://putrajelapat.blogspot.com/2009/11/konsep-tentang-warganegara-civic.html
No comments:
Post a Comment