Search makalah

Friday 8 December 2017

MAKALAH PENDIDIKAN ISLAM DALAM UU NO. 20 TAHUN 2003

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Aktivitas kependidikan Islam ada sejak adanya manusia itu sendiri (Nabi Adam dan Hawa), bahkan ayat Al-Qur`an yang pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. adalah bukan
perintah shalat, puasa dan lainnya, tetapi justru perintah iqra` (membaca, merenungkan, menelaah, meneliti, atau mengkaji) atau perintah untuk mencerdaskan kehidupan manusia yang merupakan inti dari aktivitas pendidikan. Dari situlah manusia memikirkan, menelaah, dan meneliti bagaimana pelaksanaan pendidikan itu.
Berdasarkan pemaparan H.A.R. Tilaar bahwa pendidikan merupakan kegiatan yang esensial dalam setiap kehidupan masyarakat. Pendidikan juga merupakan kegiatan yang kompleks, meliputi berbagai komponen yang berkaitan satu sama lain. Jika pendidikan ingin dilaksanakan secara terencana dan teratur, maka berbagai elemen yang terlibat dalam kegiatan pendidikan tersebut perlu dikenali. Untuk itu diperlukan pengkajian usaha pendidikan sebagai suatu sistem.[1]
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Pendidikan Islam Menurut UU No. 20 tahun 2003?
2.      Apa Tujuan Pendidikan Islam?
3.      Bagaiamana Tujuan Pendidikan Nasional dalam Perspektif Pendidikan Islam?
4.      Bagaimana Deskripsi dan Konseptualisasi Pendidikan Islam dalam UU No. 20 Tahun 2003?
5.      Bagaimana Keuntungan di Berlakukannya UU Sisdiknas dan Kaitannya dengan Pendidikan Islam?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Arti dari pendidikan Islam menurut UU No. 20 tahun 2003.
2.      Untuk mengetahui tujuan pendidikan Islam.
3.      Untuk mengetahui tujuan pendidikan Nasional dalam perspektif pendidikan Islam.
4.      Untuk mengetahui deskripsi dan konseptualisasi pendidikan Islam dalam UU No. 20 tahun 2003.
5.      Untuk mengetahui keuntungan diberlakukannya UU Sisdiknas dan kaitannya dengan pendidikan Islam.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pendidikan Islam Menurut UU No.20 tahun 2003
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan dari segi bahasa dapat diartikan perbuatan (hal, cara dan sebagainya) mendidik; dan berarti pula pengetahuan tentang mendidik, atau pemeliharaan (latihan-latihan dan sebagainya) badan, batin dan sebagainya (Poerwadarminta, 1991:150).
Pendidikan dari segi istilah kita dapat merujuk kepada berbagai sumber yang diberikan para ahli pedidikan. Dalam Undang-Undang sistem pendidikan Nasional (UU RI No. 20 th. 2003, pasal 1) dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pendidikan merupakan usaha atau proses yang ditujukan untuk membina kualitas sumber daya manusia seutuhnya agar ia dapat melakukan perannya dalam kehidupan secara fungsional dan optimal.[2]
Istilah pendidikan dalam Islam berasal dari bahasa Arab yaitu tarbiyah yang berbeda dengan kata ta’lîm yang berarti pengajaran atau teaching dalam bahasa Inggris. Kedua istilah (tarbiyah dan ta’lîm) berbeda pula dengan istilah ta’dzîb yang berarti pembentukan tindakan atau tatakrama yang sasarannya manusia. Walaupun belum ada kesepakatan di antara para ahli, dalam kajian ini yang dimaksud pendidikan Islam adalah al-tarbiyah, istilah bahasa Arab yang menurut penulis dapat meliputi kedua istilah di atas. Hal yang sama dikemukakan oleh Azyumardi Azra bahwa pendidikan dengan seluruh totalitasnya dalam konteks Islam inhern dalam konotasi istilah tarbiyah, ta’lîm dan ta’dzîb yang harus dipahami secara bersama-sama.

Berikut ini pengertian pendidikan Islam yang di jelaskan mengenai istilah Tarbiyah dan Ta’lim[3]:
1.      Secara etismologi, istilah tarbiyah dapat dikelompokan dalam tiga pengertian, yaitu: (a) tarbiyah yang berarti berkembang (rabba-yarbu); (b) tarbiyah yang berarti tumbuh (rabiya-yarba, bi ma’na nasya’a); dan (c) tarbiyah yang berarti memperbaiki, bertanggung jawab, memelihara, dan mendidik (rabba-yarubbu).
2.      Istilah ta’lim bermakna proses transfer pengetahuan, pemahaman, pengertian, tanggung jawab, dan penanaman amanat. Proses tersebut menjadikan diri kita bersih dari segala kotoran sehingga siap menerima al-hikmah.
Dari pemaparan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa pendidikan Islam berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan sarana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan negara sesuai dengan ajaran Islam. Rumusan ini sesuai dengan pendapat Endang Saefudin Anshari yang dikutip Azra bahwa pendidikan Islam adalah proses bimbingan oleh pendidik terhadap perkembangan fisik dan psikis siswa dengan bahan-bahan materi tertentu dengan metoda tertentu dan dengan alat perlengkapan yang ada ke arah terciptanya pribadi tertentu sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan menurut Ramayulis dan Samsul Nizar pendidikan Islam merupakan suatu sistem yang memungkinkan peserta didik dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan ideologi Islam. Melalui pendekatan ini, ia akan dapat dengan mudah membentuk kehidupan dirinya sesuai dengan nilai-nilai  ajaran Islam yang diyakininya.[4]
Jadi pendidikan Islam merupakan pendidikan yang secara khas memiliki ciri Islami, berbeda dengan konsep pendidikan lain yang kajiannya lebih menfokuskan pada pemberdayaan umat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Artinya, kajian pendidikan Islam bukan sekedar menyangkut aspek normatif ajaran Islam. Tatapi juga terapannya dalam ragam materi, institusi, budaya, nilai, dan dampaknya terhadap pemberdayaan umat. Oleh karena itu, pemahaman tentang materi, institusi, kultur, dan sistem pendidikan merupakan satu-kesatuan yang holistik, bukan parsial, dalam mengembangkan sumber daya manusia yang beriman, berislam, dan berikhsan.[5]
B.       Deskripsi dan Konseptualisasi Pendidikan Islam dalam UU No. 20 Tahun 2003[6]
  1. Istilah-istilah Pendidikan Islam
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 istilah-istilah yang mencerminkan konsep dan aktivitas pendidikan Islam adalah: (1) Pendidikan Agama, (2) iman, taqwa dan akhlak mulia, (3) kriteria pendidik, (4) pendidikan agama wajib di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan dengan posisi di great ke-1, (5) pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disertakan, dan (6) nilai-nilai.
  1. Pendidikan Islam Sebagai Materi
Dalam UU No. 20 Tahun 2003, ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan Islam sebagai materi termaktub pada pasal 36 ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) sebagai berikut:
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kerangka NKRI dengan memperhatikan: a. Peningkatan iman dan takwa; b. Peningkatan akhlak mulia; c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik; d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. Tuntutan dunia kerja; g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; h. Agama; i. Dinamika perkembangan global; j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (pasal 36 ayat 3)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu pengetahuan alam; f. Ilmu pengetahuan sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Keterampilan kejuruan; dan j. Muatan lokal. (pasal 37 ayat 1)
  1. Pendidikan Islam sebagai Institusi
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan Islam sebagai institusi termaktub pada pasal 15 dan pasal 30 ayat 3 – 4 dinyatakan bahwa:
Pendidikan keagamaan, merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama. (pasal 15)
(3) pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. (4) pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (pasal 30 ayat 3–4)
a. Lembaga Pendidikan Formal: (1) Pendidikan Dasar (pasal 17) : pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat, (2) Pendidikan Menengah (pasal 18) : Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat, (3) Pendidikan Tinggi (pasal 20). Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.
b. Lembaga Pendidikan Nonformal (pasal 26 ayat 4): Satuan Pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majlis ta’lim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
c. Lembaga Pendidikan Informal (pasal 27): kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
d. Pendidikan Anak Usia Dini (pasal 28 ayat 3): pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
  1. Pendidikan Islam Sebagai Nilai
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan Islam sebagai nilai termaktub pada pasal 12 ayat 1, dinyatakan sebagai berikut:
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (pasal 12 ayat 1a).
Pendidik dan atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan atau disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 3 (penjelasan pasal 12, ayat 1a).
  1. Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan Islam
Ketentuan pelaksanaan pendidikan Islam dalam UU No. 20 Tahun 2003, antara lain sebagai berikut:
1)      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
2)      UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3)      PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
4)      PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
5)      PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
6)      PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
7)      PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
8)      Dan lain-lain
C.      Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan pendidikan ialah perubahan yang diharapkan pada subjek didik setelah mengalami proses pendidikan, baik pada tingkah laku individu dan kehidupan pribadinya maupun kehidupan masyarakat dan alam sekitarnya dimana individu itu hidup.
Mukhtar Yahya berpendapat, bahwa tujuan pendidikan Islam adalah memberikan pemahaman ajaran-ajaran Islam pada peserta didik dan membentuk keluhuran budi pekerti sebagaimana misi Rasulullah saw sebagai pengemban perintah menyempurnakan akhlak manusia untuk memenuhi kebutuhan kerja.
Menurut pandangan Islam, tujuan pendidikan Islam sangat diwarnai dan dijiwai oleh nilai-nilai ajaran Allah. Tujuan itu sangat dilandasi oleh nila-nilai Al-qur’an dan hadits seperti yang termaktub dalam rumusan, yaitu menciptakan pribadi-pribadi yang selalu bertaqwa kepada Allah. Sekaligus mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.[7]
Jadi, pada intinya tujuan pendidikan Islam adalah mempersiapkan anak didik untuk menjadi manusia sebagai hamba Allah SWT yang mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
Menurut Omar Muhammad Attoumy Asy-Syaebani, tujuan pendidikan Islam memiliki empat ciri pokok:
  1. Sifat yang bercorak agama dan akhlak.
  2. Sifat kemenyeluruhannya yang mencakup segala aspek pribadi pelajar (subjek didik), dan semua aspek perkembangan dalam masyarakat.
  3. Sifat kesimbangan, kejelasan, tidak adanya pertentangan antara unsur-unsur dan cara pelaksanaannya.
  4. Sifat realistik dan dapat dilaksanakan, penekanan pada perubahan yang dikehendaki pada tingkah laku dan pada kehidupan, memperhitungkan perbedaan-perbedaan perseorangan diantara individu, masyarakat dan kebudayaan dimana-mana dan kesanggupannya untuk berubah dan berkembang bila diperlukan.
Adapun tahap-tahap tujuan pendidikan terbagi menjadi tiga tahap, yaitu tujuan tertinggi dan terakhir, tujuan umum, dan tujuan khusus.
1.      Tujuan tertinggi dan terakhir
Tujuan ini bersifat mutlak, tidak mengalami perubahan karena sesuai dengan konsep Ilahi yang mengandung kebenaran mutlak dan universal. Tujuan tertinggi dan terakhir ini pada dasarnya sesuai dengan tujuan hidup manusia dan peranannya sebagai ciptaan Allah, yaitu:
a.       Menjadi hamba Allah yang bertaqwa.
b.      Mengantarkan subjek didik menjadi khalifatullah fil ard (wakil Tuhan di bumi) yang mampu memakmurkannya (membudayakan alam sekitarnya).
c.       Memperoleh kesejahteraan, kebahagiaan hidup di dunia sampai akhirat.
Namun, perlu ditegaskan sekali lagi, tujuan tertinggi tersebut diyakini sebagai sesuatu yang ideal yang berfungsi sebagai motivator dan memberi makna teologis bagi usaha pendidikan.


2.      Tujuan umum
Tujuan umum adalah maksud-maksud metode atau perubahan-perubahan yang dikehendaki yang diusahakan oleh pendidikan untuk mencapainya.
Menurut Prof. Mohd. Athiya El-Abrasyi dalam kajiannya tentang pendidikan Islam telah menyimpulkan lima tujuan umum bagi pendidikan Islam:
  1. Untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia.
  2. Persiapan untuk kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
  3. Persiapan untuk mencari rezeki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan.
  4. Menumbuhkan roh ilmiah (scientific spirit) pada pelajar dan memuaskan keinginan arti untuk mengetahui (curiosity) dan memungkinkan ia mengkaji ilmu sekedar sebagai ilmu.
  5. Menyiapkan pelajar dari segi professional, teknis dan perusahaan serta memelihara segi kerohanian dan keagamaan.
3.      Tujuan khusus
Tujuan khusus ialah pengkhususan atau operasionalisasi tujuan tertinggi dan terakhir dan tujuan umum pendidikan Islam. Tujuan khusus bersifat relatif sehingga dimungkinkan untuk diadakan perubahan dimana perlu sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan, selama tetap berpijak pada kerangka tujuan tertinggi, terakhir dan umum itu.  

D.    Tujuan Pendidikan Nasional dalam Perspektif Pendidikan Islam
Substansi pendidikan nasional relevan dengan pendidikan Islam. Artinya, selama Pancasila sebagai ideologi bangsa kita pahami seperti pemahaman kita sekarang, dimana kelima sila, dari keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa (ketauhidan) sampai keadilan sosial dijunjung tinggi sebagai pandangan hidup dan dasar pendidikan, maka secara substantif prinsip-prinsip pendidikan nasional relevan dengan pendidikan Islam. Hal ini dapat dilacak dari substansi yang terkandung dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003, pasal 2 dan 3:
Pasal 2: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, dan pasal 3 (seperti pada rumusan masalah sebelumnya).


Relevansi substansi antara pendidikan nasional dengan pendidikan Islam terletak pada:
1)      Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar pendidikan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam (Tauhid). Karena seperti yang kita ketahui nilai-nilai dasar Islam itu sendiri, yaitu kemanusiaan, kesatuan umat manusia, keseimbangan dan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
2)      Pandangan terhadap manusia sebagai makhluk jasmani-rohani yang berpotensi untuk menjadi manusia bermartabat (makhluk paling mulia).
3)      Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi (fitrah dan sumber daya manusia) menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur (akhlak mulia) dan berbagai kemampuan untuk memikul tanggung jawab (sebagai Khalifatullah).
Tujuan pendidikan diatas sesuai dengan tujuan tertinggi atau terakhir dalam pendidikan Islam dan senada dengan tujuan individual pendidikan Islam yang keseluruhannya berkisar pada pembinaan pribadi Muslim yang berpadu pada perkembangan dari segi spiritual, jasmani, emosi, intelektual dan sosial. Atau dengan lebih jelas lagi, ia berkisar pada keseluruhannya pada pembinaan warga negara Muslim yang baik, yang percaya pada Tuhan (beriman) dan agamanya, berpegang teguh pada ajaran-ajaran agamanya, berakhlak mulia yang timbul dari agamanya, bersenjatakan ilmu pengetahuan, memikul tanggung jawab terhadap diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan kemanusiaan seluruhnya dengan kesadaran, keikhlasan, dll.

E.       Keuntungan di Berlakukannya UU Sisdiknas dan Kaitannya dengan Pendidikan Islam  
            Banyak sekali keuntungan yang dirasakan oleh umat Islam dengan diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 ini, diantaranya :
a.       Tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk merealisasikan  nilai-nilai Al Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa (pasal 3).
b.      Anak-anak Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan oleh guru yang seagama dengan dia (Pasal 12 ayat 1a).
c.       Madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional secara penuh (Pasal 17 dan 18).
d.      Pendidikan keagaamaan seperti Madrasah diniyah dan pesantren mendapat perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh pemerintah (Pasal 30).
e.       Pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi (Pasal 37).















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
UU Sisdiknas 2003 adalah implementasi dari berbagai dorongan untuk mencapai tujuan Pendidkan Nasional yang menginginkan out put manusia Indonesia yang berakhlak mulia. Namun, UU Sisdiknas ini dinilai belum menyentuh aspek religi dari pendidikan Islam, juga belum mengatur tentang tata penyelenggaraan. Namun, UU Sisdiknas ini telah memberikan ruang dan penempatan atau kedudukan yang jelas pada Sistem Pendidikan Nasional yaitu berpampingan antara Sistem Pendidikan Nasional dengan Pendidikan Agama yang juga diatur oleh Pemerintah. Pendidikan Islam harus diformulasikan melalui pembuatan sebuah system Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah. Pendidikan Islam yang diselengarakan haruslah pendidikan Islami murni dengan mangacu pada sumber hakiki pendidkan Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist.
Tujuan pendidikan Islam adalah mempersiapkan anak didik untuk menjadi manusia sebagai hamba Allah SWT yang mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
Tujuan pendidikan nasional terkandung dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 3 yang mepaparkan bahwa tujuan pendidikan nasional berupaya untuk dapat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, Sehat, Berilmu, Cakap, Kreatif, Mandiri, Menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Relevansi substansi antara pendidikan nasional dengan pendidikan Islam terletak pada:
1.   Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar pendidikan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam (Tauhid).
2.   Pandangan terhadap manusia sebagai makhluk jasmani-rohani yang berpotensi untuk menjadi manusia bermartabat (makhluk paling mulia).
3.   Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi (fitrah dan sumber daya manusia) menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur (akhlak mulia) dan berbagai kemampuan untuk memikul tanggung jawab (sebagai Khalifatullah).
DAFTAR PUSAKA
Fattah, Nanang. 2009.  Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Minarti, Sri. 2013. Ilmu Pendidikan Islam: Fakta Teoritis-Filosofis dan Aplikatif-Normatif.  Jakarta: Amzah
Ramayulis dan Samsul Nizar. 2009. Filsafat Pendidikan Islam: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya. Jakarta: Kalam Mulia
Soebahar, Halim. 2009. Matrik Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Marwa








[1] Nanang Fattah. Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), hlm:6.
[2] http://finkha20.blogspot.com/2012/11/makalah-landasan-pendidikan-undang_26.html
[3] Sri Minarti, Ilmu Pendidikan Islam: Fakta Teoritis-Filosofis dan Aplikatif-Normatif, (Jakarta: Amzah, 2013), hlm: 29.
[4] Ramayulis dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya, (Jakarta: Kalam Mulia, 2009), hlm:88.
[5] Abd. Halim Soebahar, Matrik Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2009), hlm:12.
[6] Abd. Halim Soebahar, Matrik Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2009), hlm: 121-130
[7] Sri Minarti, Ilmu Pendidikan Islam: Fakta Teoritis-Filosofis dan Aplikatif-Normatif, (Jakarta: Amzah, 2013), hlm:105.

No comments:

cari judul makalah